Hukrim

Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Kades Kampungbaru Dilaporkan Pengusaha Polowijo Ke Polda Jatim

NGANJUK – RI, Kades Kampung Baru Kecamatan Tanjunganom dilaporkan A. T pengusaha polowijo selaku partner bisnisnya atas dugaan penipuan ratusan juta rupiah dalam kerjasama jual beli beras.    

Kasus ini semakin memanas setelah kemarin digugat serta kalah ditingkat PN Nganjuk dan banding , kini Kades Kampung Baru dilaporkan oleh rekananya Pengusaha Polowijo ke Deretorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, dengan laporan penggelapan. Hal tersebut disampaikan oleh kedua Kuasa Hukum A.T Pengusaha Polowijo setelah melaporkan Kades Kampung Baru di Deretorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Kasus kerjasama jual beli beras senilai ratusan juta rupiah yang melibatkan Pengusaha Polowijo asal Desa Kedungombo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk  serta S.D.P Kepala Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk kini semakin memanas.

Setelah kemarin gugatan di Pengadilan Negeri Nanjuk, serta di tingkat banding dimenangkan oleh penggugat A.T Pengusaha Polowijo, kini A.T yang menunggu itikat baik dari S D.P Kades Kampungbaru, mulai kesal serta merasa tidak ada itikat baik dari S.D.P Kades Kampungbaru Pasalnya Kades Kampung Baru tak kunjung melaksanakan kewajibanya memberikan hak A.T sesuai hasil putusan Pengadilan.

Dengan di dampingi dua Kuasa Hukumnya Budi Setyo Hadi SH., Serta Prayogo Laksono SH.,MH.,  kasus tersebut kini dilaporkan ke Deretorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Menurut Prayogo Laksono Kuasa Hukum A.T Pengusaha Polowijo, pihaknya melaporakan S.D.P Kepala Desa Kampung Baru ke Deretorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur dengan laporan pidana penggelapan agar klienya mendapatkan kepastian hukum terkait kasusnya.

Prayogo bersama Timnya akan terus mengawal kasus tersebut sampai Klienya mendapatkan hak nya serta kepastian hukum.

Sementara itu menurut S.D.P Kepala Desa Kampungbaru yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan, belum mengetahui terkiat dirinya yang dilaporkan ke Polda Jatim terkait kasusnya oleh A.T Pengusaha Polowijo  ia kan berkoordinasi ke Kuasa Hukumnya terkait adanya laporan tersebut.

Diketahui sebelumya Kades Kampung Baru terlibat kasus kerjasama jual beli beras senilai 700 juta rupiah dengan putusan pengadilan dimenangkan oleh A.T Pengusaha Polowijo. (Alx)

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

16 menit ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

23 menit ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

2 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

7 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

11 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

11 jam ago