PASURUAN – RI, Kasus dugaan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari Kecamatan Gempol, Kajari Kabupaten Pasuruan masih mendalami terkait terseretnya dua Bos Besar.
Walaupun sampai saat ini belum ada Tersangka baru tidak menutup kemungkinan ada rentetan pihak lain yang ikut terlibat.
Hal tersebut dikatakan Kasi Pidsus Kajari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra, “pendalaman masih dilakukannya, sejauh ini diakuinya memang baru terfokus dua orang yang dijadikan Tersangka dan dua orang tersebut tak lain H. Samud dan Stefanus. Tentu saja, mereka diluar penanganan kasus TKD Bulusari sebelumnya, dimana dua orang yang juga disebut-sebut mengambil keuntungan pribadi dari TKD Bulusari. Sedangkan Yudoyono selaku mantan Kepala Desa dan Bambang Nuryanto selaku mantan Ketua BPD yang terlebih dahulu dijebloskan dahulu ke Penjara. Masih kami dalami lagi, yang jelas kemungkinan ada Tersangka lain masih ada,” tambah dia.
Juga disampaikan oleh Kasi pidsus Denny Saputra, “bahwa berita sebelumnya, kasus dugaan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan kembali menambah daftar dua Bos Besar asal Gempol dan Surabaya dijebloskan ke Penjara lantaran disinyalir ikut terlibat dalam meraup keuntungan Tanah Kas Desa tersebut.
Dua Bos Besar dimaksud adalah Samud Juragan Sirtu asal Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan Stefanus warga Surabaya, berdasarkan keterangan Denny Saputra Samud adalah Adik Kandung Yudono, sedangkan Stefanus merupakan Pemilik Modal Perusahaan Tambang tersebut dan keduanya ditahan oleh Kejaksanaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Raci pada tanggal 17 Desember 2020 dan keduanya diduga mengeruk Tanah Kas Desa sejak lama dan baru aktif sekitar Tahun 2017.
Hal tersebut yang dikatakan Pihak Kasi Pidsus Denny Saputra, imbas dari pengerukan Negara di rugikan Rp. 3, 3 miliaran rupiah dan akhirnya Samud ditahan di Lapas Pasururuan Kota Sementara Stefanus dititipkan di Rutan Medaeng Surabaya. (MJB / TG)
Tidak ada komentar