Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba 2,6 Kg

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
  • visibility 258
  • print Cetak

PASURUAN – RI, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24 tahun) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang karena kedapatan membawa Narkoba. Tersangka diduga sebagai Kurir Narkotika Gol I jenis Sabu dan Ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkoba Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi jalan di Jalan Kopral Usman Gg. Masjid Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Kota Malang, Anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol DANANG YUDANTO, S.E., S.I.K., melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap Tersangka.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa,Narkotika gol. I jenis Metafetamina/Sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan Ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram,” terang Kapolresta Malang Kota saat press release, Kamis (06/01/2022).

Kapolresta menambahkan Tersangka M.R.D sebagai Kurir & Pengedar Narkotika gol I jenis Sabu dan Ganja, yang mana Narkotika berupa Sabu dan Ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada Tersangka M.R.D.

“Awal mulanya Tersangka M.R.D menerima Sabu sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) kilogram dan Ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A. Untuk Narkotika jenis Sabu tersebut belum sempat diedarkan oleh Tersangka M.R.D, sedangkan Ganja sebagian telah diedarkan Tersangka M.R.D atas perintah dari A. Berdasarkan keterangan dari Tersangka M.R.D selama ini sudah 5 (lima) kali menerima perintah mengedarkan Sabu dari A,” ungkap Kapolresta.

Akibat perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).

“Dengan adanya pengungkapan ini, pengungkapan Sabu 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kg Ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda,” terang Kombespol Budi. (mjb/red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pasuruan Bagikan Air Bersih dan Sembako di Kecamatan Kejayan

    Polres Pasuruan Bagikan Air Bersih dan Sembako di Kecamatan Kejayan

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Ni Polres Pasuruan menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembagian air bersih dan sembako di wilayah Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang terdampak kekeringan serta cooling system jelang Pilkada di kabupaten Pasuruan. Sebanyak 15.000 liter air bersih disalurkan kepada masyarakat menggunakan dua kendaraan, yaitu mobil […]

  • Animo Muda Mudi Tinggi, Pendaftaran Polri di Kubu Raya Capai 500 Calon

    Animo Muda Mudi Tinggi, Pendaftaran Polri di Kubu Raya Capai 500 Calon

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 322
    • 0Komentar

    KUBU RAYA – Radar Indonesia- Antusiasme masyarakat Kabupaten Kubu Raya dalam mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri pada tahun 2024 sangat luar biasa. Dari data yang diperoleh, pendaftaran melalui web resmi Penerimaan Polri mencapai angka 500 calon anggota Polri, pada Senin (23/4/24) pukul 00.00 WIB. Kabag SDM Polres Kubu Raya, AKP Dede Hasanudin, S.H, mengungkapkan […]

  • Pelapor Terindikasi Main Mata dengan Penyidik, Lansia Buta di Pamekasan Dijadikan Tersangka

    Pelapor Terindikasi Main Mata dengan Penyidik, Lansia Buta di Pamekasan Dijadikan Tersangka

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Pamekasan,RI – Kasus dugaan pemalsuan tanah di Polres Pamekasan yang viral mengguncang jagad sosial dengan mentersangkakan Lansia buta bernama Bahriyah (61) warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan terus menjadi kemelut dan menyita perhatian publik. Senin, 25/03/2024. Bagaimana tidak, kasus tersebut dinilai sangat janggal dan terindikasi kuat ada ketidakberesan dalam proses hukum yang sedang ditangani Polres […]

  • Tanpa Sebab Satu Unit Mobil Honda Wonder Diparkir Ditepi Jalan  Hangus Terbakar

    Tanpa Sebab Satu Unit Mobil Honda Wonder Diparkir Ditepi Jalan Hangus Terbakar

    • calendar_month Senin, 5 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 264
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Tanpa sebab yang jelas mobil Honda Wonder  dengan Nopol W – 621 – PO Tahun 1980 warna putih pemilik Wawan, Alamat Dusun Muneng Desa Bendungan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan saat di parkir ditepi jalan tiba-tiba terbakar, kejadian tersebut diperkirakan pukul 01.30 WIB, hari Minggu (04/04/2021). Menurut keterangan Kabag Humas Polres Pasuruan Kota, […]

  • HUT Kejaksaan Negeri, Adakan Kegiatan Aksi Sosial Bersama

    HUT Kejaksaan Negeri, Adakan Kegiatan Aksi Sosial Bersama

    • calendar_month Kamis, 21 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 246
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, menggelar aksi sosial Donor darah dalam rangka menyambut peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke-62  Tahun & HUT Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini Ke-XXII  dengan mengambil tema “Kepastian Hukum Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”, sedangkan HUT Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini mengunggah tema “Profesionalisme Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini Mendukung Pemulihan Ekonomi”. Personel Kodim 0819 Pasuruan […]

  • Presiden Resmikan 55 Proyek EBT, Termasuk Program Lisdes PLN

    Presiden Resmikan 55 Proyek EBT, Termasuk Program Lisdes PLN

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    BONDOWOSO,RI-Presiden Prabowo Subianto meresmikan pengoperasian dan pembangunan 55 proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) secara serentak di 15 provinsi di Indonesia.Peresmian serentak 55 proyek yang dibangun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero) dan swasta ini terpusat di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kamis kemarin. Namun secara keseluruhan, peresmian […]

expand_less