Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba 2,6 Kg

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
  • visibility 273
  • print Cetak

PASURUAN – RI, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24 tahun) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang karena kedapatan membawa Narkoba. Tersangka diduga sebagai Kurir Narkotika Gol I jenis Sabu dan Ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkoba Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi jalan di Jalan Kopral Usman Gg. Masjid Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Kota Malang, Anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol DANANG YUDANTO, S.E., S.I.K., melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap Tersangka.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa,Narkotika gol. I jenis Metafetamina/Sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan Ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram,” terang Kapolresta Malang Kota saat press release, Kamis (06/01/2022).

Kapolresta menambahkan Tersangka M.R.D sebagai Kurir & Pengedar Narkotika gol I jenis Sabu dan Ganja, yang mana Narkotika berupa Sabu dan Ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada Tersangka M.R.D.

“Awal mulanya Tersangka M.R.D menerima Sabu sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) kilogram dan Ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A. Untuk Narkotika jenis Sabu tersebut belum sempat diedarkan oleh Tersangka M.R.D, sedangkan Ganja sebagian telah diedarkan Tersangka M.R.D atas perintah dari A. Berdasarkan keterangan dari Tersangka M.R.D selama ini sudah 5 (lima) kali menerima perintah mengedarkan Sabu dari A,” ungkap Kapolresta.

Akibat perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).

“Dengan adanya pengungkapan ini, pengungkapan Sabu 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kg Ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda,” terang Kombespol Budi. (mjb/red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah Pesan Kalaksa BPBD Jatim Kepada SRPB Jatim

    Inilah Pesan Kalaksa BPBD Jatim Kepada SRPB Jatim

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 238
    • 0Komentar

    SIDOARJO – RI, Pengurus Sekber Relawan Penanggulangan Bencana (SRPB) Jatim bersilaturahmi dengan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jatim Budi Santosa. Pertemuan gayeng ini menambah kehangatan dalam suasana hari yang mendung. Apalagi, baru kali ini Kalaksa BPBD Jatim bertemu dengan pengurus SRPB Jatim. Seperti diketahui, Kalaksa BPBD Jatim Budi Santosa baru serah terima jabatan (Sertijab) pada Rabu, […]

  • Polantas Polda Jatim Bersihkan Tempat Ibadah dan Berikan Bansos pada Masyarakat

    Polantas Polda Jatim Bersihkan Tempat Ibadah dan Berikan Bansos pada Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 21 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 245
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara yang ke-67, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan Satlantas Jajaran Polda Jatim gelar Bakti Sosial selama 9 hari, yakni mulai tanggal 12 – 20 September 2022. Satlantas Polda Jatim dan Jajaran Serta instansi terkait melakukan Bakti Sosial, dengan kerja bakti bersih-bersih di tempat – […]

  • Sebanyak 29 Calon Guru Penggerak Angkatan ,Ke- 11 Di Kubu Raya Sukses Mengikuti Loka Karya

    Sebanyak 29 Calon Guru Penggerak Angkatan ,Ke- 11 Di Kubu Raya Sukses Mengikuti Loka Karya

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 429
    • 0Komentar

    Kubu raya,RI- Cukup membanggakan sekali,bahwa ditahun 2024 sekarang ini, ternyata banyak menciptkan guru penggerak yang tersebar di berberapa Sekolah yang ada di Kubu Raya. Prestasi atas pencapaian yang diproleh guru penggerak tersebut sudah berjalan hingga mencapai di Angkatan.ke-11 Proses, terakhir dari rangkaian program Pendidikan Guru Penggerak angkatan ke-11 di Kabupaten Kubu raya dilaksanakan di SMP.Elpitiyan […]

  • Miris Ruang Guru SDN 40 Kaur Rusak Parah Dan Butuh Perbaikan

    Miris Ruang Guru SDN 40 Kaur Rusak Parah Dan Butuh Perbaikan

    • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 304
    • 0Komentar

    BENGKULU – RI, Bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 40 Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu mengalami rusak parah dan kondisi Gedung pun sangat memperihatinkan, pasalnya sebagian plafon mulai mengalami reruntuhan. Terkusus di Ruangan Kepala Sekolah dan Guru, sementara ini sudah tidak layak huni. Ketika Pihak Media Radar Indonesia (RI) berkunjung ke Ruang Kerja Kepala Sekolah […]

  • Akhirnya Sejumlah Saksi Dimintai Keterangan Oleh Pihak Berwajib Terkait Pengadaan Bansos Beras

    Akhirnya Sejumlah Saksi Dimintai Keterangan Oleh Pihak Berwajib Terkait Pengadaan Bansos Beras

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 262
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Bantuan Bansos beras yang digelontorkan oleh APBD Nganjuk menuai kontra, pasalnya beras tersebut tidak sesuai dengan Spek yang seharusnya kategori Premium tapi dibawah Premium banyak brokenya. Pihak  Kepolisian melakukan pemanggilan terhadap Bendahara Dinsos Kabupaten Nganjuk tepatnya, hari Senin (29/06/2020) pukul 09.00 WIB. Selaku penyelenggara pengadaan bantuan Bansos Covid-19 berupa beras. Reskrim Polres […]

  • Danramil 0819/21 Purwosari Hadiri Undangan Tasyakuran Desa

    Danramil 0819/21 Purwosari Hadiri Undangan Tasyakuran Desa

    • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Danramil 0819/21 Purwosari Kapten Czi Mukrab dengan didampingi Babinsa Desa Pager Serda Sugito hadiri kegiatan Tasyakuran Desa. Pada acara tersebut di selenggarakan dari pihak Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa Pager Bapak Durajak. Dalam pelaksanaannya kegiatan dikuti dari semua lapisan masyarakat desa setempat, instansi Koramil 0819/21 Purwosari, Polsek Purwosari dan pihak Kecamatan Purwosari. Acara […]

expand_less