Daerah

Terkait Pendistribusian Zakat, Begini Menurut Baznas Kota Probolinggo

Probolinggo, RI- Adanya kewajiban bagi umat muslim dalam memenuhi rukun islam yakni menyisihkan sebagian hartanya berupa pemenuhan zakat, maka Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kota Probolinggo berupaya memfasilitasi penyaluran zakat melalui lembaganya. Seperti diketahui Baznas adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab termasuk teknis penyalurannya.
Berkaitan dengan zakat dilingkup jajaran pemerintah kota yang masing masing diambilkan 2,5 persen dari penghasilan (tabungan) yang memenuhi 1 nishab atau bisa disamakan dengan emas 85 gr, maka yang bersangkutan mempunyai kewajiban menyisihkan 2,5 persen untuk berzakat. “Selain telah disyariatkan agama, aturan 2,5 persen zakat ini telah diatur oleh Perwali (peraturan walikota) dan kami diberi amanah untuk mengelola pendistribusiannya pada delapan golongan Mustahik yang berhak menerima zakat.”kata Hakimuddin A.Ma.Pd, Ketua BAZNAS kota Probolinggo, Jum’at (2/5/2024).
Lebih lanjut ketua Baznas yang disandangnya sejak Pebruari tahun 2022 ini menjelaskan Mustahik zakat adalah orang yang menerima zakat. Ada 8 golongan mustahik atau orang yang dapat menerima zakat fitrah maupun zakat harta. Di antaranya Fakir, Miskin, Amil, Mu’alaf, Gharim (orang yang memiliki hutang), Riqab atau Memerdekakan Budak, Fisabilillah (orang yang berjuang dijalan Allah, termasuk ulama, aktifis sosial) dan Ibnu Sabil (Musafir). “Dalam penyalurannya, kami sesuai dengan asnaf yang berhak menerima zakat. Kami juga menjaga rasa aman dari syar’i, kemudian Aman regulasi sesuai aturan dan aman terhadap penilaian tepat sasaran, itu yang menjadi landasan kami. Selain itu, sesuai tujuan dari Baznas yakni memberi yang terbaik bagi mustahik yang salah satunya menyentuh pada pemenuhan rumah tangga layak huni (RTLH).”Ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wahid S.Pd.I, M.Pd, wakil ketua IV bagian Administrasi dan Umum BAZNAS kota Probolinggo. Menurutnya latar belakang lembaga Baznas yakni adanya fatwa MUI nomor 3 tahun 2003, kemudian regulasi hukum positif di Indonesia yang tertuang pada UU nomor 23 tahun 2011 diperkuat PP nomor 14 tahun 2014 serta instruksi presiden nomor 3 tahun 2014. “Kami kira sudah lengkap dasar dalam pengelolaan zakat oleh Baznas. Kami juga membantu program SKSS (satu keluarga satu sarjana), yaitu pemberian beasiswa bagi warga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di tahun 2023 sebanyak 28 anak yang kita kuliahkan di berbagai perguruan tinggi yang ada di Probolinggo, dan juga di bidang kesehatan salah satu perhatian kita terhadap anak stunting. Sebetulnya banyak program yang sudah kami lakukan dan selanjutnya Kami mengajak pada semua muslim untuk memenuhi kewajiban berzakat, mari kita keluarkan zakatnya untuk membantu saudara kita yang tidak mampu.”ujar Wahid.
Perlu diketahui terkait langkah Baznas untuk membantu warga dalam program RTLH. Pada tahun 2023 telah dibangun 25 rumah, sedangkan pada tahun 2024 ini, Baznas merencanakan untuk RTLH sebanyak 50 rumah. “Kami akan terus menyampaikan bahwa zakat ini beda dengan sodaqoh/infak. Zakat ini sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang yang mampu. Mudah mudahan kami akan terus amanah dalam menjalankan tugas ini.”pungkas ketua Baznas kota Probolingg Hakimuddin. (suh)

Pom py

Recent Posts

Longsor Perumahan Mandalika Berdampak Pada Pemukiman Warga RW 17 Kelurahan Leuwigajah

Foto: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kita Cimahi Wilman Sugiansyah(kiri), anggota DPRD…

4 jam ago

MUBAROK Gelar Senam Sehat Di Lapangan Desa Canggu Jetis Mojokerto, Bersama Ratusan Emak Emak

MOJOKERTO, RI. Pasangan Calon Bupati Mojokerto, Dr. Muhammad Al- bara dan Calon Wakil Bupati Mojokerto…

10 jam ago

Efektifkan Produksi, Babinsa Koramil Gedeg Bersama Poktan Rosan Panen Raya Gunakan Alat Modern

MOJOKERTO, RI. Babinsa Koramil 0815/05 Gedeg Kodim 0815/Mojokerto bersama Poktan Rosan melaksanakan kegiatan Panen Padi…

12 jam ago

Cooling System Pilkada 2024 Polres Mojokerto Kota Gelar Jumat Kamtibmas

KOTA MOJOKERTO, RI. Menjadi salah satu penerapan Nusantara Cooling System (NCS) Pilkada 2024, Polres Mojokerto…

12 jam ago

Sinergisitas 3 Pilar Polres Kediri Kota bersama Kodim 0809 dan Pemda Gelar Patroli Jelang Pilkada 2024

Kediri Kota,RI - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, bersama…

12 jam ago

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Mantan Anggota DPRD Bangkalan Diduga Edarkan Sabu

Tanjung perak, RI - Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali…

13 jam ago