Categories: opini

Tertuang Dalam Peraturan Yang Dibuat Oleh Menteri Keuangan Via CFSI

TUBAN,RI – Jika Anda adalah salah satu orang yang takut dan khawatir dengan adanya kejadian pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector ini, maka saat ini Anda bisa bernafas lega. Mengapa? Hal ini disebabkan karena sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang melarang perusahaan leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.

Maka dengan adanya peraturan ini, Anda sebagai pemilik kendaraan baik motor maupun mobil yang sifatnya masih kredit melalui lembaga pembiayaan (leasing) tidak perlu lagi merasa resah, gelisah, dan khawatir akan berhadapan dengan tukang tagih hutang dari leasing (debt collector) yang akan menarik atau merampas kendaraan dari tangan Anda hanya karena Anda telat atau lalai-gagal dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan kredit bulanan.

Pada 7 Oktober 2012 silam, Menteri Keuangan Agus Martowardojo memang secara resmi telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Peraturan ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

Dengan telah diterbitkannya peraturan Fidusia tersebut, maka pihak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan Anda secara paksa. Penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan diselesaikan melalui jalur hukum. ( Agus Purnama )

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

14 menit ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

21 menit ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

2 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

7 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

11 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

11 jam ago