Tertuang Dalam Peraturan Yang Dibuat Oleh Menteri Keuangan Via CFSI

Radar Indonesia
19 Nov 2019 10:17
opini 0 160
2 menit membaca

TUBAN,RI – Jika Anda adalah salah satu orang yang takut dan khawatir dengan adanya kejadian pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector ini, maka saat ini Anda bisa bernafas lega. Mengapa? Hal ini disebabkan karena sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang melarang perusahaan leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.

Maka dengan adanya peraturan ini, Anda sebagai pemilik kendaraan baik motor maupun mobil yang sifatnya masih kredit melalui lembaga pembiayaan (leasing) tidak perlu lagi merasa resah, gelisah, dan khawatir akan berhadapan dengan tukang tagih hutang dari leasing (debt collector) yang akan menarik atau merampas kendaraan dari tangan Anda hanya karena Anda telat atau lalai-gagal dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan kredit bulanan.

Pada 7 Oktober 2012 silam, Menteri Keuangan Agus Martowardojo memang secara resmi telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Peraturan ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

Dengan telah diterbitkannya peraturan Fidusia tersebut, maka pihak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan Anda secara paksa. Penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan diselesaikan melalui jalur hukum. ( Agus Purnama )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x