Pol PP , DPU TR dan Perijinan Sidak lokasi tower Saradan
PEMALANG,RI – Berdasarkan Perda Pemalang no 8/2018 tentang pendirian tower, maka proses perijinan pendirian tower dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat lingkungan sekitar (RT).
Ketika proses perijinan tersebut belum didapatkan dan pekerjaan proyek sudah mulai berjalan, maka Satpol PP sebagai petugas penegakan perda harus bertindak.
” Kita hentikan dulu proyek pekerjaan sambil menunggu proses perijinan keluar. Itu yang kami lakukan ” , ujar Kepala Satpol PP Pemalang Ahmad Hidayat.
Seperti diberitakan sebelumnya , proyek pembangunan tower di Desa Saradan Pemalang menuai banyak protes , baik oleh warga sekitar maupun dari Kantor Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Polemik soal tower Saradan terus berkembang. Sampai ahirnya Pol PP bersama DPMPTSP dan DPU Tata ruang, mandatangi lokasi proyek, didampingi Kades Saradan Heri Kuswadiono, Senin 1/4/2024 .
Dalam pertemuan seusai meninjau lokasi proyek tower, ahirnya disepakati untuk menghentikan pekerjaan, sambil menunggu ijin keluar. *
(imam wtw)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…