Categories: Berita FotoPeristiwa

Tiga Pilar Telah Menggelar Operasi Yustisi Sesuai SE Walikota Pasururuan No. 13 Tahun 2021

PASURUAN – RI, Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 Pasuruan serta Pemerintah Kota Pasuruan telah melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam rangka menindak lanjuti SE Walikota Pasuruan No. 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pasuruan dilaksanakan pada hari Selasa, (12/01/2021).

Dalam pelaksanaan Apel tersebut bertempat di Halaman Mapolres Pasuruan Kota Jalan Gajahmada No. 19 Kota Pasuruan sekira pukul 18.30 dalam Gelar Apel tersebut dihadiri  oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP. Arman S.I.K.,M.Si bersama PJU maupun Satpol PP dan BPBD dan Dishub Kota Pasuruan.

Dalam  arahannya Kasat Shabara  AKP Tatuk Slamet Irianto, S.H., “Hari ini kita akan melaksanakan Giat Ops Yustisi namun dengan sasaran berbeda sesuai SE No. 13 Tahun 2021 dan kegiatan tersebut memberikan himbauan kepada masyarakat kita Pasuruan terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM).

Kegiatan tersebut berlangsung hari ke 2, dalam pelaksanaan pembatasan kerumunan terhitung mulai kemarin hari Senin Tanggal 11/01/2021 di Wilayah Jawa Timur khususnya untuk Kota Pasuruan. Kita mengacu pada SE Wali Kota Pasururuan No.13 Tahun 2021, kita akan memberikan Himbauan kepada masyarakat Kota Pasururuan terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam penjelasan selanjutnya Kasat Shabara, “dalam berikan Himbauan dan pemahaman dengan senyum, namun tetap humanis terhadap para Pedagang bahwa maksimal untuk waktu  operasional sampai batas pukul 20.00 WIB dan diatas waktu tersebut harus sudah tutup sesuai dengan isi yang tertuang pada SE Walikota Pasururuan No. 13 Tahun 2021,” jelasnya.

Sedangkan untuk sasaran lokasi dalam pelaksanaan Operasi Yustisi adalah Jalan Niaga Raya, Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dalam himbauan prokes diberikan Surat Edaran (SE) Walikota Pasururuan No.13 Tahun 2021 terhadap Pemilik Toko, terkait Pembatasan Waktu Kegiatan Masyarakat.

Dalam memberi himbauan terhadap para Pelaku Usaha Pertokoan sepanjang Jalan Niaga Raya, sepanjang Jalan Wakhid Hasyim, Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Hayam Wuruk Kota Pasururuan dengan menutup Jam Operasional hingga Pukul 20.00 WIB dalam memberikan himbauan terhadap 25 orang agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan memakai masker serta jaga jarak saat melaksanakan aktifitas di luar Rumah. (MJB / AJT)

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

4 jam ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

4 jam ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

5 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

10 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

15 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

15 jam ago