Sumenep, RI, Setelah ditetapkannya menjadi tersangka atas penggelapan tanah Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep, akhirnya pihak polda menetapkan Direktur PT. Sinar Megah Indah Persada H. Sugianto menjadi Daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jatim.
Surat DPO dengan Nomor : DPO/1/1/res/3.5/2024 Direskrimsus yang dikeluarkan tertanggal 29 Januari 2024 sampai saat ini belum diindahkan oleh pihak H. Sugianto, hingga pada akhirnya tertanggal 22 Februari 2024 pihak Polda melakukan penyitaan terhadap sejumlah asset milik H. Sugianto.
Hal tersebut, dikatakan oleh, Ketua
Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE, kepada Surabaya.
Menurutnya, Pemerintah Kab. Sumenep seharusnya memberikan reward kepada Pelapor H. Muhammad Siddik, SH, karena telah berhasil, mentersangkakan H. Sugianto sebagai DPO polda Jatim. Jelasnya
” Pemerintah Kab. Sumenep, seharusnya lebih progressif dalam melakukan penanganan kasus penyitaan tanah Kas desa (TKD) yang dilakukan oleh Tim gabungan pihak kepolisian dan Polda Jatim”
Dengan dilakukan penyitaan tersebut, Pemerintah daerah itu harus segera mengambil langkah dan sikap yang tegas, karena keberadaan tanah yang disita itu akan kembali ke daerah bukan milik pelapor. Tegas sajali
Ia juga menghimbau, kepada semua pihak yang melihat keberadaan H. Sugianto untuk dapat melaporkan kepada pihak berwajib Polres Sumenep atau langsung ke Polda Jatim.
” Jadi, keberadaan H. Sugianto saat ini belum diketemukan, makanya pihak Polda mengeluarkan surat DPO dan menyita asset miliknya yang sudah dilaporkan oleh H. Muhammad Siddik, SH”
Apalagi kata Sajali, keberadaan tanah milik fasilitas umum (fasum) yang saat ini disita itu di depan kantor Madura Channel dan itu telah bersertifikat atasnama istri, H. Sugianto, bahkan infonya, sertifikat itu menjadi jaminan di salah satu Bank di Kab. Sumenep.
” ini aneh, kalau memang betul terbukti, bahwa pihak Bank meloloskan sertifikat tanah yang jelas-jelas keberadaan tanah tersebut masih berstatus sengketa atau sedang bermasalah”
Dikatakan Sajali, semua Asset milik H.Sugianto itu akan disita oleh pihak Polda, makanya H. Sugianto itu harus bisa menemui pihak Polda untuk menjalankan proses hukum, agar permasalahannya tidak terlalu rumit dan cepat ada solusi, dengan begitu akan terungkap siapa saja yang terlibat dalam permaianan gelap tersebut. Pungkasnya
Sementara dari pihak Juru Sita dari Tim Gabungan Polres Sumenep dan Polda Jatim tidak mau dimintai keterangan pressnya, dan mengatakan pihaknya hanya menjalankan perintah dari atasannya.
” Kalau mau wawancara silahkan ke kantor menemui atasan saya, sebab saya hanya menjalankan tugas atau perintah dari atasan saya”
Pantauan Awak Media, pihak tim Gabungan Polres Sumenep dan Polda Jatim meletakkan garis terkait asset yang akan disita.( Tim PR/ AR )
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…