Pasuruan, RI – Kapuslitbang Polri Brigjen Pol. Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si. memimpin kegiatan Supervisi terkait Penanganan Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak, bertempat di Gedung Rupatama Polres Pasuruan, Selasa (09/07/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H., Tim Pusltibang Polri, Responden Internal dan Eksternal, serta Pejabat Utama Polres Pasuruan.
Sambutan diawali oleh Wakapolres Pasuruan, “Kami ucapkan Selamat Datang kepada Kapuslitbang Polri beserta Tim Puslitbang Polri yang akan melaksanakan Supervisi terkait Penanganan Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Polres Pasuruan, saya mewakili Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. memohon maaf kepada Tim Puslitbang Polri karena Kapolres tidak bisa ikut dalam kegiatan Supervisi dikarenakan mengikuti Musrenbang Polri 2024 di Jakarta,” ujar Wakapolres.
Kemudian dilanjutkan dengan Penayangan video pengantar penelitian penanganan Polri terhadap Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak.
Selanjutnya, sambutan oleh Ketua Tim Supervisi, Brigjen Pol. Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si, “Kegiatan Penelitian Penanganan Polri terhadap Tindak Pidana Kekerasan pada Perempuan dan Anak merupakan bagian dari support dalam rangka penguatan terhadap wacana pembentukan direktorat TPPU dan PPA, dengan mengadakan penelitian dan riset akan memberikan support secara kelembagaan demi terwujudnya transformasi Polri yang Presisi,” terang Iswyoto.
Menurutnya, Perempuan menjadi pihak yang sangat rentan sehingga dapat mengakibatkan penderitaan kekerasan fisik seksual dan ekonomi. Kekerasan dapat terjadi di berbagai bentuk dan lingkungan yang menjadi keprihatinan bahwa kekerasan yang terjadi tidak dapat ditoleransi.
“Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, diantaranya
— Ketidaksetaraan Gender.
— Pengaruh Alkohol dan Narkoba.
— Kesehatan mental yang tidak tertangani dengan baik.
Penanganan Tindak Pidana Perempuan dan Anak tidak akan efektif tanpa adanya kesadaran dari Masyarakat,” ucapnya.
Kemudian dilanjutkan dengan arahan teknis kegiatan penelitian oleh Ketua Tim Peneliti Kombes Pol. Saefuddin Mohamad, S.I.K., “Penanganan Polri terhadap tindak kekerasan pada perempuan dan anak yang dilakukan ini menggunakan metode Method yaitu campuran antara penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Kualifikasi Kualitatifnya kami membuat angket melalui link dan sudah diisi oleh responden sebanyak 137 responden terutama sekunder,” ungkapnya.
Tujuan dilakukannya koresponden pada responden untuk mengetahui nilai agregat dari kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut peran pemerintah dalam memberikan rehabilitasi terhadap korban dari kekerasan Perempuan.
“Metode kuantitatif yang dilakukan tim kami dengan mewawancarai setiap audience yang hadir dengan memberikan data dan informasi yang Objektif, diharapkan pada saat penelitian koresponden dapat memberikan informasi yang tepat agar kami dapat menentukan arah dan saran kepada pimpinan,” tutup Saefuddin.( mjb)
Tidak ada komentar