Daerah

Ungkap Perjudian Online Berkedok Warnet, Polda Kalbar Beri Himbauan

Pontianak, RI-Polda Kalbar- Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., melalui melalui Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Kompol Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K. mengungkapkan keberhasilan Polda Kalbar dalam mengungkap kejahatan Perjudian Online dengan berkedok Warnet, yang disampaikannya pada awak media sesaat selesai jumpa pers pengungkaapan kasus narkoba di Balai Kemitraan Polda Kalbar pada hari Rabu (17/7)

Kepada Awak Media Kompol Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K. menyatakan bahwa Perjudian Online yang berhasil diungkap Polda Kalbar kali ini berlokasi di Jl. RE. Marta Dinata No.4, Kel. Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 23.30 Wib.

“Dalam kasus Perjudian Online yang menggunakan Warnet (warung internet) sebagai tempat dilakukanya kejahatan tersebut, kami telah mengamankan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka, satu orang wanita berinisial AT berperan sebagai Pemilik Warnet atau sebagai penyedia tempat kejahatan Perjudian Online tersebut, dan 6 (enam) orang laki-laki sebagai Pemain Judi Online yaitu AH, RA, MM, HA, RU dan RI,.” ungkap Kompol Syahirul Awab.

Ia juga menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik yaitu 1 (satu) Unit Layar Monitor merk AOC, 1 (satu) Unit Keyboard merk M-TECH, 1 (satu) Unit Mouse merk M-TECH, 1 (satu) Unit CPU Merk BASIC,1 (satu) Unit Layar Monitor merk AKARI,1 (satu) Unit Keyboard merk M-TECH, 1 (satu) Unit CPU Merk AVARIS , 1 (satu) Unit Layar Monitor merk AOC, 1 (satu) Unit Keyboard merk M-TECH, 1 (satu) Unit Mouse merk M-TECH, 1 (satu) Unit CPU merk AVARIS, 1 (satu) Unit Layar Monitor merk SANKEN, 1 (satu) Unit Layar Monitor merk LG, 1 (satu) Unit Keyboard merk M-TECH, 1 (satu) Unit Mouse merk M-TECH, 1 (satu) Unit CPU Merk DAZUMBA, 1 (satu) Unit DVR Merk HONEYWELL, 1 (satu) Unit WIFI Merk ZTE, 1 (satu) Unit Handphone merk Y16 Warna Hitam, Uang Tunai sebesar Rp. 50.000. dan 1 (satu) Buah Alat Internet M Banking BCA.

“Untuk Pasal yang dikenakan dalam Perjudian Online ini adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun
2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,-
(satu miliar rupiah) atau Pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah.” jelasnya.

Kepada awak media Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol R Petit Wijaya, S.IK., M.M., juga memberi tanggapan dan himbauan kepada masyarakat kalimantan Barat terhadap pengungkapan kasus judi online tersebut, bahwa saat ini polda kalbar sedang memonitor beberapa media sosial yang terindikasi menjadi sarana endorse judi online meskipun secara tidak terbuka.

“Saya sampaikan kepada masyarakat kalbar agar jangan sampai terjerumus main judi online, karena judi online itu cara mainnya semua bisa diatur oleh operator, sehingga bandar pasti untung dan pemain pasti kalah, ini dari hasil penyampaian dari seorang pelaku pencurian yang tertangkap mencuri karena terlilit hutang gara-gara judi online, untuk awal-awalnya dia dikasih menang dulu, tapi lama-lama kalah terus sampai berhutang sana-sini”, Kata Petit.

“Saya juga menghimbau kepada teman-teman penggiat media sosial, influencer maupun personal aktif media sosial jangan sampai anda diperalat oleh bandar judi online untuk mengiklankan situs-situs judi online mereka, jangan dikira tidak termonitor, meskipun itu tidak secara langsung dan hanya dalam bentuk link yang disisipkan dalam reels medsos pasti akan tetap ketahuan, jadi sekali lagi jangan mau diperalat oleh mereka, sangat disayangkan apabila anda bermasalah dengan hukum hanya karena menerima bayaran yang tidak seberapa dari bandar judi online untuk endorse judi mereka”, pungkas Kombes Petit.

Sumber Humas Polda Kalbar

Pewarta :Mully

Pom py

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

3 jam ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

3 jam ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

4 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

9 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

13 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

14 jam ago