Peristiwa

Wakil Bupati Pemalang, Angkat Bicara, Terkait Pelaku Usaha Masih Bandel

PEMALANG-RI, Pengusaha bandel masih membuka Minimarket nya walau ada himbauan dari Pemerintah Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah.

Sejak dinyatakan zona merah tentang Covid-19 di Kabupaten Pemalang Pemerintah bergegas membuat kebijakan untuk secepatnya memutus rantai virus Corona dengan Perda No 13 tahun 2020 untuk melindungi warga Pemalang. Akan tetapi ada Pengusaha Minimarket di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang yang bandel tidak mengikuti Perda yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pemalang.

Menurut warga setempat menyampaikan kepada Radar-Indonesia bahwa, “Toko Minimarket atau (AM) itu kalau malam saat Petugas dari Pemda kontrol tutup sebentar, Beberapa jam kemudian buka lagi,” kata warga setempat yang enggan menyebutkan namanya, Ketika itu malam hari (25/06/2021) seusai peliputan dengan Team Satgas Covid-19 atau Forkopimda Pemalang di depan Cafe Sanskuy di Wilayah Kelurahan Pelutan, Red,

Pada hari Jum’at siang (02/07/2021) Radar-Indonesia mengkonfirmasi ke Minimarket tersebut ditemui oleh Kepala Toko AM inisial (ER) dan memberi alasan sebagai berikut:

“Saya bingung antara Perda dan surat pemberiatahuan dari Pemda Pemalang yang kedua kalinya saya terima. Maka beberapa hari yang lalu saya tutup jam 21.00 malam, lalu empat jam kemudian saya tokonya buka lagi,” kata (ER) selaku Kepala Tokonya.

Selain itu Radar-Indonesia menjumpai Mansur Hidayat, ST., selaku Wakil Bupati Pemalang untuk menanyakan langsung sangsi apa bagi Pengusaha yang bandel.

Wakil Bupati Pemalang ditemui Radar-Indonesia di Kantornya, Disela sebelum Rapat Paripurna di DPR Pemalang pada hari Jum’at siang tadi (02/07/2021).

Wakil Bupati Pemalang menyatakan, “Jika ada Pengusaha yang membandel akan Kami cabut Ijin Usahnya, tentunya dengan mekanisme yang sudah tertuang di Perda tersebut, satu kali peringatan lisan, kedua dengan peringatan tertulis, ketiga tindakan dengan mencabut Ijin Usahanya,” pungkasnya.

“Dari keterangan Wabup diatas jelas bahwa himbauan bukan hanya himbauan belaka karena Perda dilandasi hukum yang pasti. Oleh karena itu sebaiknya masyarakat dan Pengusaha Pemalang untuk mematuhinya,” kata Wabub Pemalang, (A’IDIN, ST)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Longsor Perumahan Mandalika Berdampak Pada Pemukiman Warga RW 17 Kelurahan Leuwigajah

Foto: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kita Cimahi Wilman Sugiansyah(kiri), anggota DPRD…

5 jam ago

MUBAROK Gelar Senam Sehat Di Lapangan Desa Canggu Jetis Mojokerto, Bersama Ratusan Emak Emak

MOJOKERTO, RI. Pasangan Calon Bupati Mojokerto, Dr. Muhammad Al- bara dan Calon Wakil Bupati Mojokerto…

10 jam ago

Efektifkan Produksi, Babinsa Koramil Gedeg Bersama Poktan Rosan Panen Raya Gunakan Alat Modern

MOJOKERTO, RI. Babinsa Koramil 0815/05 Gedeg Kodim 0815/Mojokerto bersama Poktan Rosan melaksanakan kegiatan Panen Padi…

13 jam ago

Cooling System Pilkada 2024 Polres Mojokerto Kota Gelar Jumat Kamtibmas

KOTA MOJOKERTO, RI. Menjadi salah satu penerapan Nusantara Cooling System (NCS) Pilkada 2024, Polres Mojokerto…

13 jam ago

Sinergisitas 3 Pilar Polres Kediri Kota bersama Kodim 0809 dan Pemda Gelar Patroli Jelang Pilkada 2024

Kediri Kota,RI - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, bersama…

13 jam ago

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Mantan Anggota DPRD Bangkalan Diduga Edarkan Sabu

Tanjung perak, RI - Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali…

13 jam ago