MOJOKERTO – RI, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Gelar Vaksinasi untuk Anak usia 12 hingga 17 tahun, Pelaksanaan Kegiatan tersebut digelar tetap menerapkan Protokol Kesehatan pelaksanaan dimulai pukul 08.00 WIB dan diikuti 200 Siswa SMP Negeri 1 Kota Mojokerto, dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Kejaksaan menggandeng Dinas Kesehatan Kota Mojokerto disaat itu juga ditinjau oleh Wali Kota Mojokerto, “Ika Puspitasari”, Rabu (7/7/21).
“Ika Puspitasari” mengatakan, sasaran Vaksinasi anak di Kota Mojokerto sebanyak 21 ribu, sedangkan tiap harinya diagendakan sebanyak 800 sasaran. Sehingga diharapkan semua sasaran itu dapat divaksin tidak sampai bulan Agustus.
“Sesuai dengan intruksi Bapak Presiden bahwa usia anak yang dapat divaksin adalah usia 12 hingga 17 tahun, sehingga Siswa SMP dan SMA masuk di dalam sasaran tersebut,” ucapnya.
Ditambahkan pula, fasilitas Vaksinasi itu diberikan kepada anak berdasarkan data dari Sekolah, bukan data dari domisili anak. “Jadi selama Sekolahnya berada di Wilayah Kota Mojokerto, kami memberikan fasilitas (Vaksin, red),” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Johan Iswahyudi mengatakan bahwa, “kegiatan Vaksinasi untuk anak-anak sekaligus, juga dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adyaksa ke-61, harapannya Vaksinasi untuk anak ini bisa membantu pencegahan Covid-19 yang sampai saat ini pertumbuhannya sangat luar biasa dan mengerikan, perlu diketahui, ini bukan berarti setelah divaksin menjadi kebal, anak-anak tetap menjaga dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan,” tutup Johan. (Bams/Adv)
Tidak ada komentar