Hukrim

Warga Desa Kolor, Bawa Sabu dan inex di Taman Tajamara di Amankan Polres Sumenep

SUMENEP, RI – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur ada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024, sekira Pukul 16.00 Wib, telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dan inex

Adapun TKP di taman tajamara alamat Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep. Dengan terlapor bernama RS umur 49 tahun pekerjaan wiraswasta, Pendidikan : SMA alamat Desa Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep

Barang bukti yang berhasil disita dari terlapor RS adalah :

  1. 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, 0,36 gram ,0,27 gram. (Berat keseluruhan ± 0,96 gram).
  2. 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi inex dengan berat kotor masing-masing ± 2 gram, 2,44 gram. (berat keseluruhan ± 4,44 gram).
  3. Sobekan tisu warna putih.
  4. Sobekan plastik warna hitam.
  5. 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver
  6. Bungkus rokok surya gudang garam.
  7. 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru bersilikon dengan nomor sim card : 082330904659.

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024, sekira Pukul 16.00 Wib, di taman tajamara alamat Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor RS, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di saku celana kanan depan berupa : 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi sabu dan 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi inex yang dibungkus sobekan plastik warna hitam serta ditemukan lagi barang bukti di saku celana kanan belakang berupa : sebuah bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Akibat perbuatannya terlapor RS dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu dan jenis inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Pom py

Recent Posts

Longsor Perumahan Mandalika Berdampak Pada Pemukiman Warga RW 17 Kelurahan Leuwigajah

Foto: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kita Cimahi Wilman Sugiansyah(kiri), anggota DPRD…

5 jam ago

MUBAROK Gelar Senam Sehat Di Lapangan Desa Canggu Jetis Mojokerto, Bersama Ratusan Emak Emak

MOJOKERTO, RI. Pasangan Calon Bupati Mojokerto, Dr. Muhammad Al- bara dan Calon Wakil Bupati Mojokerto…

10 jam ago

Efektifkan Produksi, Babinsa Koramil Gedeg Bersama Poktan Rosan Panen Raya Gunakan Alat Modern

MOJOKERTO, RI. Babinsa Koramil 0815/05 Gedeg Kodim 0815/Mojokerto bersama Poktan Rosan melaksanakan kegiatan Panen Padi…

13 jam ago

Cooling System Pilkada 2024 Polres Mojokerto Kota Gelar Jumat Kamtibmas

KOTA MOJOKERTO, RI. Menjadi salah satu penerapan Nusantara Cooling System (NCS) Pilkada 2024, Polres Mojokerto…

13 jam ago

Sinergisitas 3 Pilar Polres Kediri Kota bersama Kodim 0809 dan Pemda Gelar Patroli Jelang Pilkada 2024

Kediri Kota,RI - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, bersama…

13 jam ago

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Mantan Anggota DPRD Bangkalan Diduga Edarkan Sabu

Tanjung perak, RI - Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali…

13 jam ago