Hukrim

Warga Desa Kolor, Bawa Sabu dan inex di Taman Tajamara di Amankan Polres Sumenep

SUMENEP, RI – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur ada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024, sekira Pukul 16.00 Wib, telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dan inex

Adapun TKP di taman tajamara alamat Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep. Dengan terlapor bernama RS umur 49 tahun pekerjaan wiraswasta, Pendidikan : SMA alamat Desa Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep

Barang bukti yang berhasil disita dari terlapor RS adalah :

  1. 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, 0,36 gram ,0,27 gram. (Berat keseluruhan ± 0,96 gram).
  2. 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi inex dengan berat kotor masing-masing ± 2 gram, 2,44 gram. (berat keseluruhan ± 4,44 gram).
  3. Sobekan tisu warna putih.
  4. Sobekan plastik warna hitam.
  5. 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver
  6. Bungkus rokok surya gudang garam.
  7. 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru bersilikon dengan nomor sim card : 082330904659.

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024, sekira Pukul 16.00 Wib, di taman tajamara alamat Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor RS, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di saku celana kanan depan berupa : 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi sabu dan 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi inex yang dibungkus sobekan plastik warna hitam serta ditemukan lagi barang bukti di saku celana kanan belakang berupa : sebuah bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Akibat perbuatannya terlapor RS dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu dan jenis inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Pom py

Recent Posts

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

1 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

6 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

10 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

10 jam ago

H-2 Pencoblosan, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada

MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…

10 jam ago

Bakti Sosial PNS Kodim 0815/Mojokerto Jelang HUT Ke-53 Korpri, Gelar Anjangsana Anggota Purna Tugas

MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…

11 jam ago