Warga Desa Kolor, Bawa Sabu dan inex di Taman Tajamara di Amankan Polres Sumenep

Pom py
10 Jun 2024 08:08
Hukrim 0 118
2 menit membaca

SUMENEP, RI – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur ada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024, sekira Pukul 16.00 Wib, telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dan inex

Adapun TKP di taman tajamara alamat Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep. Dengan terlapor bernama RS umur 49 tahun pekerjaan wiraswasta, Pendidikan : SMA alamat Desa Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep

Barang bukti yang berhasil disita dari terlapor RS adalah :

  1. 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, 0,36 gram ,0,27 gram. (Berat keseluruhan ± 0,96 gram).
  2. 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi inex dengan berat kotor masing-masing ± 2 gram, 2,44 gram. (berat keseluruhan ± 4,44 gram).
  3. Sobekan tisu warna putih.
  4. Sobekan plastik warna hitam.
  5. 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver
  6. Bungkus rokok surya gudang garam.
  7. 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru bersilikon dengan nomor sim card : 082330904659.

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024, sekira Pukul 16.00 Wib, di taman tajamara alamat Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor RS, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di saku celana kanan depan berupa : 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi sabu dan 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi inex yang dibungkus sobekan plastik warna hitam serta ditemukan lagi barang bukti di saku celana kanan belakang berupa : sebuah bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Akibat perbuatannya terlapor RS dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu dan jenis inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x