Dugaan Indikasi Jual Beli Proyek RSUD Randudongkal Pemalang Mencuat, Kejaksaan Diminta Turun tangan
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
- visibility 128
- print Cetak

Nampak gedung RSUD Randudongkal Pemalang
Pemalang, RI – Ramainya Kasus Dugaan Jual beli proyek dari seorang pejabat, ataupun calo proyek sudah bukan rahasia umum lagi. Informasi yang beredar menyebutkan Biasanya berkisar antara 10 % sampai 20 % dari nilai proyek.
Seperti halnya Isu Kasus Dugaan Proyek pengecatan pada gedung lama RSUD Randudongkal Pemalang yang kini masih menjadi perhatian publik. Bahkan sejumlah pihak meminta agar Kejaksaan dan Inspektorat turun ke lapangan dan memeriksa proyek itu.
Menurut salah seorang warga yang tidak mau dikorankan menyebutkan Yang menjadi persoalan adalah nilai proyek yang terlalu tinggi, sebesar 284 juta dan kuat dugaan tidak sesuai dengan out put pekerjaan pengecatan.
“Penunjukan proyek tersebut yang diberikan kepada seorang kontraktor juga dipertanyakan. Diduga kuat sarat indikasi jual beli proyek dengan fee 10 %. ” ujarnya.
Kepala bidang sarana kesehatan, Slamet Budiono selaku Pejabat pembuat komitmen akhirnya menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Seorang Bernama Atik, dengan menggunakan nama CV Mandiri Karya Utama.
”Pemberian proyek tersebut kepada Atik atas petunjuk dari Bu Yulis “, ujar Slamet Budiono.
Menurut Informasi dari sumber yang dipercaya menyebutkan bahwa proyek tersebut adalah proyek penunjukan, bukan lelang, sehingga kebijakan ada pada seorang Kepala Dinkes. Yulis Nurraya waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemalang.
Tentang siapa saja yang mengajukan permohonan untuk mengerjakan proyek tersebut, Yulis Nurraya menyebut nama Tedi. Namun setelah dikonfirmasi kepada Tedi, Tedi dengan tegas menyangkal Hal Tersebut.
” Nama saya dicoret dan proyek itu diberikan kepada Atik “, ujar Tedi dalam sebuah chatting Pesan Whatssap.
Kemudian, Slamet Budiono juga menyebut nama CV Peta Jaya dengan direktur Moh.Yusup.
”Karena desakan Atik, ahirnya saya mundur dari proyek itu dan diberikan kepada Atik “, tutur Yusup Direktur CV Peta Jaya dalam percakapan telepon ketika dikonfirmasi.
Terpisah, Ketika ditemui di Kantor Dinkes Pemalang Kamis, (15/1/2026), Atik mengakui bahwa CV Mandiri Karya Utama yang digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut adalah CV pinjaman.
Namun ketika ditanya darimana mendapat proyek itu dan membayar fee berapa Atik memilih Bungkam.
Sebagai Informasi, Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, secara tegas mengatur keterlibatan pengusaha atau korporasi dalam praktik korupsi dan dapat menjerat mereka sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, Berdasarkan Perpres 46/2025 tentang pengadaan barang dan jasa, penerima gratifikasi/suap termasuk dalam kategori tindak pidana. * (imam wtw).
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar