Tidak Ada Tanggapan Dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Amir Cabut 3 Laporannya

Radar Indonesia
8 Feb 2020 08:27
Investigasi 0 110
2 menit membaca

BANYUWANGI,RI – Dalam jumpa Pers, Pemerhati Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Amir Ma’ruf Khan memberikan Suatu bukti Kongkrit untuk di ketahui dan di beberkan ke semua Media Elektronik, Media Online, Media Cetak terkait tiga laporannya yang di kembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi di Cafe Insignia Kelurahan Bakungan Kecamatan Banyuwangi, pada  Kamis (6/2/2020).

Penjelasanya Amir Ma’ruf Khan Pada awak media  Mengatakan, “Saya mencabut tiga laporan itu di sebabkan  hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi, hingga saya melayangkan surat pencabutan tiga laporan yang di Kejaksaan tersebut,” kata Amir. Terkait hibah secara terus menerus, di situ terlampir identitas pelapor dan percakapan terkait devisit yang ada di banyuwangi, daftar penerima hibah yang tertera tanda tangannya, dari tahun 2014, 2015, 2016, 2017 dan 2018 secara terus menurus dengan nama yang sama.

“Saya juga melampirkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan juga SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), nama nama penerima dana hibah, seperti Lembaga pendidikan Airlanga, NU dan universitas terbuka Jember yang secara terus menerus mendapatkan dana hibah. dan diduga ada iming- iming proyek sebanyak 100 sampai 200 PL, karena saya meyakini tidak akan di tindak lanjuti,” ujar Amir.

Masih sambung  Amir tentang  penjelasan laporannya terkait  pajak galian C kepada para awak media mengatakan, Dugaan terkait pajak galian C juga di lampirkan Perda dan Pasal No 53 ayat 2 beserta DPA. dari tahun 2015, dan juga ada bukti pajak laporan rekanan dan penambang. Tahun 2019 yang masuk ke sistem ini juga ada nomor 002. “Kalau memang pembeli kena pajak kenapa penambang juga harus membayar,” tegas Amir.

Masih dalam Pelaporan Amir Ma’ruf Khan  memaparkan, yang  berkaitan dengan Dinas Pariwisata, yakni tentang penyalahgunaan wewenang atau lalai pembuatan film fiktif, yang terlampir surat pernyatan dari CV, dan pihak perusahaan sudah melaporkan ke Polres Banyuwangi saat ini sudah menjadi Polresta, karena ada tanda tangan palsu yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata pada tahun 2015. Salah satunya penyusunan film dokumentasi di Glenmor, yang pencairannya tidak langsung ke perusahaan CV Bulan Sabit yang di alamatkan di Jakarta. Tujuh Film tersebut dalam satu tahun dengan anggaran yang cukup besar.

“Adapun tiga laporan yang di kembalikan Kejaksaan tersebut, saya akan terus mempelajarinya kembali dimungkinkan ada kekurangan yang harus di sempurnakan, untuk melaporkan kembali ke penegak hukum yang lebih tinggi,” pungkas Amir. (Taufiq)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x