Diduga Mencuri Api Listrik Meteran Puskesmas Luas Disita PLN
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
- visibility 292
- print Cetak

BENGKULU – RI, Menurut pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikkan yang berbunyi setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan Haknya secara melawan hukum pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00., (dua miliyar lima ratus juta rupiah)
Meteran listrik milik Puskesmas Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu terpaksa dicopot secara paksa oleh Petugas PLN Kabupaten Kaur, kemarin Kamis, (19/08/2021). Pencopotan itu terpaksa dilakukan oleh sejumlah Petugas Penertiban Tenaga Listrik (PLN) karena diduga mencuri api listrik.
Menurut keterangan salah satu Pegawai Puskesmas Luas ‘Melki’ ia mengatakan kejadiannya kemarin sore ketika ia pulang ke Rumah, ia melihat Puskesmas Luas gelap tanpa penerangan. Ketika ditanya kesalah satu Pegawai Puskesmas yang menunggu Perumahan Dinas bahwa kabel listrik Puskesmas sudah dilepas dan meterannya dibawa Petugas (PLN) alasannya karena pihak Puskesmas melakukan pencurian api listrik. Ia juga menambahkan, “kemarin Icang salah satu Pegawai Puskesmas Luas sudah menghadap Petugas (PLN) untuk meminta dipasang kembali tetapi pihak (PLN ) meminta uang Rp 8 juta sebagai tebusan, tetapi ia tidak sangup,” ujar Melki.
Lebih lanjut ketika Awak Media melakukan konfirmasi melewati telepon dengan Kepala Puskesmas Luas Hj. Elza Risanti Skm terkit pencopotan kilometer listrik, ia mengatakan,” tidak mengetahui sama sekali, Pegawai lain juga tidak ada yang melaporkan. Tidak mungkin Puskesmas melakukan hal ini,” ujarnya. Ia sangat menyayangkan tindakkan dari PLN tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Puskesmas.
“Secepatnya saya akan berkoordinasi dengan pihak PLN,” ucapnya. Sampai berita ini diterbitkan pihak Media belum meminta penjelasan kepada pihak PLN terkait hal ini. (evan)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar