Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Ungkap 5 Kasus Kekerasan di Jalur Malang–Surabaya, 7 Tersangka Diamankan

  • account_circle Pom py
  • calendar_month 27 menit yang lalu
  • visibility 3
  • print Cetak

Polres Pasuruan Ungkap 5 Kasus Kekerasan di Jalur Malang–Surabaya, 7 Tersangka Diamankan

Pasuruan, RI – Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap lima kasus pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan perusakan yang terjadi di sejumlah titik di jalur Malang–Surabaya, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil pengungkapan kasus yang terjadi dalam rentang waktu 10–11 Agustus 2026 tersebut, terdapat lima laporan polisi dari lima lokasi kejadian.

Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim telah menetapkan dan mengamankan tujuh orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026).

Kombes Pol Abast mengatakan, proses penyidikan terhadap lima perkara tersebut masih terus berjalan dan dilakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

“Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah titik di sepanjang jalur Malang–Surabaya wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Dalam beberapa perkara, para pelaku diduga menghentikan atau menghadang pengguna jalan, kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengambil barang milik korban,” terang Kombes Pol Abast.

Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.

Seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Sukorejo menuju Purwosari diduga dihentikan oleh sekelompok orang.

Korban kemudian mengalami pengeroyokan dan sepeda motornya dirampas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan, bibir, dan kepala.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Kasus kedua terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Surabaya–Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

Dua korban yang sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Surabaya diduga dihentikan oleh sekelompok orang dan mengalami pengeroyokan.

Dalam kejadian tersebut, sepeda motor, telepon genggam, dompet, uang tunai, serta kartu identitas milik korban turut dirampas.

Penyidik telah mengamankan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lainnya.

Aksi serupa kembali terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Malang–Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

Dua korban yang sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Pasuruan diduga dihadang oleh sekelompok orang dan ditabrak dari belakang hingga terjatuh.

Korban kemudian mengalami kekerasan dan diseret ke pinggir jalan. Sepeda motor serta telepon genggam milik korban kemudian diambil secara paksa.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan.

Kasus berikutnya terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo. Peristiwa tersebut berkaitan dengan tindakan kekerasan dan perusakan setelah terjadinya bentrokan antarkelompok suporter.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, sekelompok massa diduga melakukan tindakan kekerasan dan perusakan terhadap kendaraan dinas maupun fasilitas Kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, tiga unit kendaraan dinas serta neon box dan pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo mengalami kerusakan.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindakan kekerasan dan perusakan.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Kasus kelima terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.

Seorang pengendara yang sedang dalam perjalanan dari arah Malang menuju Surabaya diduga dihentikan oleh sejumlah orang dan mengalami kekerasan pada bagian kepala.

Dalam kejadian tersebut, telepon genggam milik korban juga diambil.

Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami memar pada bagian kepala.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan.

Dari lima perkara tersebut, tujuh tersangka diproses hukum dengan pasal sesuai konstruksi masing-masing perkara, di antaranya Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Ancaman pidana disesuaikan dengan pasal dan konstruksi perkara yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka,” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut. Setiap perkembangan tentunya akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegas Kombes Pol Abast.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan, main hakim sendiri, menghadang pengguna jalan, maupun mengambil barang milik orang lain dengan alasan apa pun.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melapor kepada Kepolisian, baik dengan datang langsung ke kantor Polisi terdekat maupun melalui Call Center Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam dan bebas pulsa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Perbedaan kelompok, identitas maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain ataupun melakukan perusakan,” ujar Kombes Pol Abast.

Ia menegaskan Polda Jatim bersama Polres Pasuruan akan terus melakukan langkah penegakan hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun merugikan masyarakat,” pungkas Kombes Pol Abast. (mjb/tg)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt Bupati Gresik Serahkan Bantuan untuk Petani Terdampak Puso Dan Dorong Pengembangan UMKM Pengolahan Ikan

    Plt Bupati Gresik Serahkan Bantuan untuk Petani Terdampak Puso Dan Dorong Pengembangan UMKM Pengolahan Ikan

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 290
    • 0Komentar

    GRESIK,RI- Komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam melindungi dan memberdayakan kelompok rentan terus diwujudkan melalui pendekatan hulu-hilir, baik di sektor pertanian maupun perikanan. Sejumlah bantuan disalurkan untuk memulihkan produktivitas petani yang terdampak banjir serta memperkuat kapasitas pelaku UMKM berbasis hasil laut. Bertempat di Balai Desa Pandu, Kecamatan Cerme, pada Rabu (28/05), Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas […]

  • Meski Sudah Di Peringatkan Berbagai Pihak Maryatun Tetap Nekad Beternak Ayam Di Lingkungan Padat Penduduk

    Meski Sudah Di Peringatkan Berbagai Pihak Maryatun Tetap Nekad Beternak Ayam Di Lingkungan Padat Penduduk

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 323
    • 1Komentar

    MAGETAN,RI – Maryatun dan Nyamun warga Desa Pesu RT 06 RW 02 Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Jawa Timur nekat membangun kandang ayam permanen meski sudah tau di lingkungan padat penduduk yang mana di sisi timur, sisi tenggara, sisi selatan, dan sisi utara adalah rumah penduduk dengan radius di bawah 5 meter dengan tetangga rumah dan […]

  • Pengurus DPC PWRI Kabupaten Purwakarta Terima Kunjungan Calon Pengurus DPC PWRI Karawang

    Pengurus DPC PWRI Kabupaten Purwakarta Terima Kunjungan Calon Pengurus DPC PWRI Karawang

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 448
    • 0Komentar

    Purwakarta, RI-Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Purwakarta, hari ini, Minggu, 8 November 2025, menerima kunjungan dari Pengurus DPC PWRI Kabupaten Karawang. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi dan membahas berbagai hal terkait pengembangan profesi kewartawanan di kedua daerah. Kegiatan yang berlangsung di Cafe Pakuan, Sadang, Purwakarta ini dihadiri […]

  • Pesan Bupati Pemalang Dalam Pelepasan Kadis Komimfo Kabupaten Pemalang

    Pesan Bupati Pemalang Dalam Pelepasan Kadis Komimfo Kabupaten Pemalang

    • calendar_month Rabu, 1 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 278
    • 0Komentar

    PEMALANG-RI, Bertempat di Pendopo Kabupaten Pemalang pada hari Selasa sore (31/08/2021) dalam acara Jumpa Pers berkaitan Kebijakan PPKM Kabupaten Pemalang yang sudah turun masuk Level 2 (dua). Dalam jumpa pers nya Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, ST. M.Si. meyampaikan ” Saat ini Kabupaten Pemalang sudah memasuki PPKM Level 2 (dua) sehingga ada kelonggaran kegiatan untuk […]

  • Diduga Selingkuh, Suami Pergoki Kades Karanglo Bersama Istrinya

    Diduga Selingkuh, Suami Pergoki Kades Karanglo Bersama Istrinya

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 177
    • 0Komentar

    LUMAJANG, RI – Dugaan tindak pidana persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP diduga menimpa Sdr. R, Kepala Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, bertempat di rumah MT yang beralamat di Dusun Sumberkari RT 009 RW 003, […]

  • Babinsa Kedunggede Koramil Dlanggu Proaktif Dampingi Layanan Posyandu

    Babinsa Kedunggede Koramil Dlanggu Proaktif Dampingi Layanan Posyandu

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 343
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Babinsa Kedunggede Koramil 0815/14 Dlanggu Kodim 0815/Mojokerto, Serma M. Hadi Suwito melaksanakan pendampingan layanan Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) di Dusun Klampisan, Desa Kedunggede, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (04/12/2023). Menurut Serma M. Hadi Suwito, layanan Posyandu merupakan wadah atau sarana pemeliharaan kesehatan masyarakat. Layanan kesehatan dasar ini secara rutin kami […]

expand_less