LAMPUNG,RI – Satreskrim Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat menangkap satu pelaku kasus perkara persetubuhan anak di bawah umur yang di maksut dalam pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI No 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku tega melakukan aksi bejatnya kepada anak tirinya sendiri yang masih Sekolah, demi untuk memuaskan nafsunya hingga korban mengalami trauma berat atas prilaku ayah tirinya kepada korban. Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono,SH.MH. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. menjelaskan, pelaku yang kita tangkap inisial NS (52), warga Pekon Suka Negeri, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.
Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan korban LP /454/XII/2019/Polda Lampung/Res Lambar /Sek Bengkunat tanggal 09 Desember 2019. Bahwa pelaku melakukan Persetubuhan anak dibawah umur kepada korban yang masih Sekolah Menengah Atas,” terang Kapolsek Rabu (11/12/2019).
Setelah Polsek Bengkunat menerima laporan atas kejadian tersebut anggota kami langsung turun melakukan penyelidikan kepada pelaku dan pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 sekira jam 13.30 Wib Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, S.H.,M.H. bersama anggotanya berhasil menangkap pelaku di rumahnya Pekon Suka Negeri, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat,” jelas Kapolsek.
Di jelaskan Kapolsek Bengkunat, Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019, sekira jam 15.00 wib terjadi Persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku NS yang merupakan ayah tiri korban melakukan persetubuhan kepada anak tirinya sendiri yang masih Sekolah Menengah Atas sebut saja Bunga. Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada anak tirinya dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri hingga mengakibatkan korban mengalami trauma, kejadian tersebut dapat diketahui setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada seseorang, mendapatkan cerita tersebut langsung membawa korban ke Puskesmas Bangkunat guna melakukan perobatan secara medis dan melakukan VER lalu ke Polsek Bengkunat guna melaporkan atas kejadian tersebut.
Menurut keterangan korban bahwa pelaku inisial NS telah
melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak kurang lebih 15 (lima Belas) kali
sejak tahun 2015,” jelas Kapolsek.
Kini pelaku dan barang bukti berupa satu helai baju kaos
warna hitam dan satu helai celana panjang warna abu-abu di amankan di Mapolsek
Bengkunat guna proses penyidikan lebih lanjut pelaku tega melakukan aksi
bejatnya kepada anak tirinya sendiri. (San)
Tidak ada komentar