SUMENEP – RI, Dari hasil laporan masyarakat bahwa Tersangkah atas nama Sahrawi bin Sadikun, pria kelahiran Sumenep 19 Juni 1963, beragama Islam, yang sehari-hari bekerja sebagai Tani merupakan warga Dusun Barakma Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Minggu (14/02/2021).
Ada laporan dari masyarakat bahwa di Rumah Terlapor seringkali dijadikan tempat transaksi dan mengkomsumsi Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Satresbarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif kegiatan Terlapor kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa Terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Rumahnya.
Maka Petugas langsung melakukan pengerebekan disertai penggeledahan Rumah Terlapor dan ditemukan barang bukti di Kamar yang ditempati Terlapor berupa, 2 (dua) paket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor lebih kurang 0,41 gram yang sempat dibuang ke lantai oleh Terlapor dan ditemukan lagi plastik kresek warna bening yang digantung dibelakang pintu Kamar berisi kotak rokok terbuat dari seng merk Samporna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkoba jenis Sabu berat kotor kurang lebih 2,77 gram dibungkus sobekan tisu warna putih dan 2 (dua) buah sendok Sabu.
Setelah ditunjukkan Terlapor mengaku bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya Tersangka dijerat Pasal 114 ayat(1) Subs. Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (M.one)
Tidak ada komentar