Konflik Pengelolaan Parkir Mie Gacoan Surabaya Masuki Babak Baru, 8 Koordinator Gandeng LBH JAPAI
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- print Cetak

Konflik Pengelolaan Parkir Mie Gacoan Surabaya Memanas, 8 Koordinator Gandeng LBH JAPAI
SURABAYA, RI – Sengketa pengelolaan lahan parkir di sejumlah gerai Resto Mie Gacoan di Kota Surabaya memasuki babak baru.
Sebanyak delapan orang koordinator / pengelola parkir resmi menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Pemuda & Aktivis Indonesia (LBH JAPAI) sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka atas pengelolaan parkir tersebut.
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh para koordinator parkir bersama tim advokat dari LBH JAPAI di Surabaya.
Langkah hukum ini diambil menyusul adanya perselisihan hubungan kerja sama pengelolaan parkir antara para koordinator lokal dengan pengelola resto, PT Pesta Pora Abadi.
Para koordinator menduga adanya upaya pengambilalihan pengelolaan parkir secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Melalui kuasa hukumnya terdiri dari Achmad Yani, S.H., M.H., M.H. Sholeh, Achmad Hartono, S.H., dan Sativa Nisya Padmawati, S.H. para koordinator meminta agar hak dan kedudukan mereka dikembalikan seperti semula berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja sama yang telah berjalan sebelumnya.
Meliputi 9 Titik Gerai Populer di Surabaya
Perselisihan ini mencakup sembilan titik lokasi parkir gerai Mie Gacoan yang tersebar di wilayah strategis Surabaya, yaitu:
MERR 1, Ambangan, dan Jl. Mayjend. Sungkono, Kenjeran 1, Kenjeran 2, Manyar, Margorejo, Jl. Bung Tomo, MERR 2, Manukan.
Tim Kuasa Hukum LBH JAPAI menyatakan siap menempuh berbagai jalur hukum untuk membela hak para pengelola parkir tersebut. Kewenangan yang diberikan mencakup upaya penyelesaian non-litigasi (seperti somasi, klarifikasi, musyawarah, dan mediasi dengan manajemen PT Pesta Pora Abadi) hingga jalur litigasi di pengadilan jika diperlukan.
Selain itu, LBH JAPAI juga menjadwalkan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait di Kota Surabaya, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta jepan/kelurahan setempat guna menyelesaikan persoalan penyegelan area parkir dan legalitas perizinan.
Zaini
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar