LAMPUNG,RI – Pupuk itu terdiri urea 11 ribu ton (3,50%) dari total alokasi Provinsi Lampung sebanyak 314.087 ton. Kemudian SP-36 Lambar menerima sebanyak 2.068 ton dari total Provinsi Lampung sebanyak 56.668 ton. Lalu untuk ZA Lambar menerima sebanyak 6.500 ton (12,62%) dari total provinsi 51.486 ton. Kemudian NPK Lambar mendapat 6.365 ton (2,54%) dari total 250.487 ton serta organik Lambar menerima sebanyak 3.500 ton (6,23%) dari total provinsi Lampung sebanyak 56.145 ton.
Kasi Pupuk dan Alsintan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Barat Falent Herindo mengatakan alokasi pupuk bersubsidi itu merupakan alokasi awal. Sebab kedepan alokasi itu masih akan berubah sesuai dengan hasil evaluasi.
“Kebutuhan pupuk setiap tahunya pasti ada perubahan, bisa bertambah atau berkurang bergantung dengan daya serap dari masing-masing alokasinya. Apabila daya serapnya tinggi maka saat realokasi biasanya ada penambahan. Sebaliknya, jika daya serapnya rendah maka alokasinya akan dikurangi,” ,” kata Falent, Kamis, 9 Januari 2020.
Ia menambahkan alokasi pupuk bersubsidi itu ditetapkan oleh pemerintah provinsi Lampung berdasarkan SK Gubernur. Pembagian pupuk bersubsidi dilaksanakan berdasarkan luasan. lahan baku tanaman pangan dan daya serap, pungkasnya. ( San )
Tidak ada komentar