PASURUAN – RI, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan AS Alias Kodok Bin Wahid (33) warga Dusun Banyubiru Lor RT 01/RW 01 Desa Sumberejo Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan diduga telah memiliki barang Haram Narkotika Jenis Sabu, pada hari Kamis (03/06/2021).
Tersangka ditangkap bersama barang haramnya sekitar pukul 15.24 WIB, TKP di Perbatasan Dusun, Tugu Desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan pada hari Kamis Tanggal 03/06/2021.
Menurut keterangan Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Hendy Purwanto,SH., “berawal dari laporan masyarakat kemudian Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan disekitar Wilayah tersebut akhirnya Petugas telah mengamankan Tersangka berinisial A S Alias Kodok Bin Wahid beserta barang buktinya,” jelas Kabag Humas.
Diterangkan bahwa tertangkapnya Tersangka telah memiliki dan menyimpan barang haram tersebut berupa Narkotika jenis Sabu yang di ikat pada jari jempol kaki kanan Tersangka, kemudian Tersangka serta barang bukti tersebut dibawah ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang telah diamankan Polres Pasuruan Kota 1 (satu) klip sabu 0,30 gram yang diisolasi warna hitam, 1 (satu) buah karet warna kuning putih, 1 (unit) HP merk Sony model 402 XO, dan Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mjb / Tg)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…