Peristiwa

Wooww..!!! 2 Pekon di Belalau Diduga Nunggak Pajak, Fungsi Kerja Tim Verifikasi Kecamatan Dipertanyakan

LAMPUNG BARAT – RI, Keterkaitan pajak dengan negara seakan tidak dapat terpisahkan. Tidak dipungkiri bahwa penerimaan negara bersumber dari pajak adalah penyumbang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tertinggi yang juga memperlihatkan tingkat kemandirian negara serta kepatuhan warga negara akan kewajiban membayar pajak.

Ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 (UU PPh) bahwa pemotong dan/atau pemungut pajak termasuk dalam kategori wajib pajak, sehingga memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sayangnya tidak demikian di Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat. Dua pekon di kecamatan serempat, yakni Pekon Kenali dan Pekon Hujung diduga tidak patuh terhadap UU dan peraturan tentang perpajakan.

Dimana kedua pekon tersebut terindikasi tidak melunasi pajak Dana Desa (DD)/Anggaran Dana Desa (ADD) dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

Tunggakan hingga berjumlah fantastis tersebut ditengarai terjadi karena telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Ketua Lembaga “Serikat Pemuda Pemantau Kebijakan Dan Anggaran Daerah” (SPP-KIDAH) Wilayah Lampung Barat provinsi, Lampung,

Jefri Ardiansyah, mengatakan bahwa pihaknya bersama tim telah melakukan penelusuran dan mengumpulkan informasi di lapangan, diduga kuat bahwa kedua pekon dimaksud tidak melunasi pajak beberapa tahun hingga nominalnya mencapai ratusan juta rupiah.

“Betul, tim kita melakukan penelusuran di lapangan terkait itu, dan dihimpun informasi bahwa Pekon Kenali dan Hujung terindikasi tidak melunasi pajak DD/ADD dengan nominal cukup besar.

 “nanti kita sampaikan jumlah tunggakan tiap pekon dalam bentuk surat ke beberapa pihak berkompeten. Yang jelas totalnya sampai ratusan juta,” kata dia tanpa membeberkan angka pastinya.

Jefri memastikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat secara resmi selaku lembaga control sosial terkait hasil temuan tersebut ke pihak-pihak terkait.

Ia juga mempertanyakan kinerja ti selanjutnya, harus ada bukti pelunasan pajak pada kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Pekon (APBDesa/Pekon) di tahapan sebelumnya.

Dijelaskannya, kewajiban perpajakan melekat dengan pertanggungjawaban keseluruhan pelaksanaan APBPekon. Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pekon menjadi syarat untuk pencairan tahap selanjutnya sebagaimana diatur dalam peraturan yang mengatur teknis dana desa.

Sementara tim verifikasi kecamatan merupakan gerbong terakhir sebelum kemudian berkas usulan pencairan DD dan ADD berlanjut dari tingkat kecamatan.

“Sayangnya itu tidak berjalan maksimal dengan adanya tunggakan tersebut. Padahal pajak itu kembalinya ke pekon juga dalam hal untuk pembangunan,” imbuhnya.

Karena itu, Jefri berharap pihak-pihak terkait, seperti Inspektorat, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kejaksaan Negeri (Kejari), maupun DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk segera mengambil tindakan dan menelusuri kebenaran dari informasi tersebut.

Terus dia, saat dikonfirmasi, Camat Belalau ketika masih dijabat Sri Handayani, S.H. (sebelum dilakukan rolling pejabat pada awal Februari lalu), ia tidak menampik bahwa kedua pekon tersebut masih menunggak pajak ADD/DD.

Bahkan Sri mengaku sudah beberapa kali mengingatkan terkait permasalahan tunggakan pajak itu kepada kedua peratin pekon dimaksud.

“Saya sudah ingatkan untuk dua pekon tersebut agar segera menyelesaikan masalah pajak itu, apalagi nilainya memang terbilang cukup besar Pak. Nanti saya sampaikan dengan kedua peratinnya,” pungkas Sri ketika itu.

Sementara Akmal Hakim selaku Camat Belalau menggantikan camat sebelumnya, Sri saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya tunggakan pajak kedua pekon tersebut.

“Saya sudah panggil kedua peratin yang bersangkutan, dan mereka mengakui belum melunasi pajak DD/ADP sejak beberapa tahun terakhi. Kedua peratin pekon itu mengaku siap bertanggung jawab terkait masalah itu,” pungkasnya. (san)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Bappeda Kabupaten Tulungagung Launcing Forum Kajian Penanggulangan Kemiskinan

TULUNGAGUNG, RI - Bappeda Kabupaten Tulungagung melalui Bidang PPM, hari ini, Senin 7 Oktober 2024…

7 jam ago

Bimtek Penggunaan Aplikasi Monev Kinerja IntiKita Oleh Bappeda Kabupaten Tulungagung

TULUNGAGUNG, RI - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung mengadakan kegiatan Bimtek Manual Indikator…

8 jam ago

Janji Para Pejabat Untuk Memberantas Mafia Tanah Hanya Sebatas Hiburan Rakyat Kecil Ungkap Pengamat

Pontianak Kalbar, RI- Pengamat mengatakan , Pemberantasan mafia tanah yang di gaung-gaungkan selama ini hanyalah…

10 jam ago

Eratkan Silaturahmi, Kapolres Ketapang Sambangi Ponpes Darul Fadhilah

Ketapang,RI – Polda Kalbar, Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H, beserta pejabat utama Polres…

10 jam ago

Langkah Konkret Dinas PUPR Tulungagung, Percepatan Penanganan Jalan Rusak

Tulungagung. RI- kegiatan pemeliharaan rutin UPT KAUMAN Ruas Cuwiri - Mangunsari.Kegiatan perbaikan jalan yg bergelombang…

11 jam ago

Polsek Kalianget Amankan Pelaku Penodong Sopir Ambulance Yang Menggunakan Airsoft Gun

SUMENEP – RI, Polsek Kalianget Polres Sumenep berhasil mengamankan Pelaku penodong sopir Ambulance RSUD Dr.…

11 jam ago