LAMPUNG – RI, Kebun Raya Liwa (KRL), Kubuperahu, Balikbukit, Lampung Barat (Lambar) hingga akhir 2020 tetap ditangani atau dibawah kewenangan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Lambar.
Namun, hal itu tak akan bertahan di tahun depan. Pasalnya, tahun 2021 KRL di bawah otoritas Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kabar peralihan kewenangan salah satu Destinasi Wisata paling diminati di Bumi Beguai Jejama itu dibenarkan Kepala Balitbang Lambar, Noviardi Kuswan saat di temui Awak Media di Ruang Kerjanya, Selasa (27/10).
Dijelaskannya, peralihan dimaksud mencakup semua yang yang berkaitan dengan KRL.
Noviardi menegaskan, perubahan tersebut berdasarkan Permendagri No. 90 tahun 2020.
Hal itu berlaku untuk seluruh Kebun Raya di Tanah Air.
“Jadi tidak hanya di Lambar saja,” ucap Noviardi.
Di tahun terakhir memoles KRL, pihaknya kini tengah merampungkan sejumlah pembangunan fisik.
“Karena masih dalam tanggung jawab badan ini, pembangunan fisik pada KRL tahun ini masih dalam perampungan, yakni pembangunan Gazebo dan Rumah Cinderamata,” pungkasnya. (san)
Tidak ada komentar