Musrenbang Perubahan RPJMD Pemkab Lamandau Tahun 2018-2023 Bersama OPD Dan Unsur FKPD Melibatkan Pemprov Kalteng Via Virtual

Radar Indonesia
21 Jan 2021 09:22
2 menit membaca

Foto Kegiatan Musrenbang Perubahan RPJMD  Pemkab Lamandau  Tahun 2018 – 2023 Bersama OPD dan Unsur FKPD Melibatkan Pemprov Kalteng Via Virtual di Aula Bappeda Nanga Bulik, (20/1). RS

LAMANDAU – RI, Pemerintah Kabupaten Lamandau Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Dalam Rangka Penyusunan Perubahan Rencana Pemerintah Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang Perubahan RPJMD) Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023 di Aula Bappeda Nanga Bulik, (20/1).

Kegiatan dipimpin langsung Bupati Lamandau, Hendra Lesmana, dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unsur FKPD dan Musrembang melibatkan Pemprov Kalteng via virtual.

Bupati Hendra menyampaikan, Agenda Musrenbang merupakan satu rangkaian dalam proses penyusunan Perubahan RPJMD dan merupakan acuan dasar kami dalam melaksanakan program-program pembangunan selama 5 tahun dapat terlaksana. ”Saya memberikan apresiasi kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah sebagai Tim penyusun dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023 ini,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Lamandau telah menyusun dokumen RPJMD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2019 yang memuat Visi, Misi, Tujuan, dan arah pembangunan Kabupaten Lamandau dalam kurun waktu 5 tahun.

Dokumen RPJMD Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023 disusun secara sistematis sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Penyusunan dokumen Perubahan RPJMD ini merupakan amanat pasal 342 Permendagri 86 Tahun 2017 bahwa RPJMD dapat dilakukan perubahan apabila: (1) hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan; (2) hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan aturan; dan (3) terjadi perubahan yang mendasar, seperti terjadinya bencana alam, goncangan Politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, Pemekaran Daerah, dan adanya perubahan kebijakan Nasional.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Lamandau perlu menyesuaikan Dokumen RPJMD sesuai dengan perubahan mendasar yang di atur dalam Kebijakan Nasional tersebut.

Sehubungan dengan hal dimaksud, pelaksanaan Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023 ini merupakan agenda strategis dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan adanya perubahan program Pembangunan Daerah lima tahunan yang telah dirumuskan dalam rancangan awal Perubahan RPJMD sesuai Nomenklatur yang baru.

Adapun teknis Penyusunan Dokumen Perubahan RPJMD dan pelaksanaan Musrenbang RPJMD telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. (RS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x