RESTORATIVE JUSTICE Pra Expose Restorative Justice (RJ) yang Dimohon Kejari Sanggau
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 13 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

PONTIANAK, RI – Kejati Kalbar – Pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 bertempat di Dangau Hukum atau Rumah Keadilan Restoratif Tayan Hilir para pihak di hadapan Kajari Sanggau, Kasi Pidum, dan Jaksa Fasilitator menyatakan sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif yang di tuangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Untuk Menyelesaikan Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif Pada Tahap Penuntutan.
Jika Perkara diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, pihak korban bersedia secara tulis ikhlas menerima permohonan maaf tersangka dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Penyelesaian perkara berdasarkan Restoratif Justice, Kejaksaan Negeri Sanggau,
Kejari Sanggau atas nama tersangka FRENGKI ALEK ALIAS ALEK ANAK DARI PIRAN melanggar pasal 476 Undang-Undang no 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Juan : Pewarta
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar