Paripurna DPRD, Wali Kota Mojokerto Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
- account_circle Pom py
- calendar_month 3 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

Paripurna DPRD, Wali Kota Mojokerto Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Kota Mojokerto, RI – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan penjelasan sebagai pengantar dalam rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Mojokerto, Senin (8/6).
Mengawali penjelasannya, Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto atas kerja sama yang baik selama ini,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Ning Ita juga menyampaikan capaian membanggakan Pemerintah Kota Mojokerto yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Opini tersebut diterima pada 29 Mei 2026 dan menjadi raihan WTP ke-12 secara berturut-turut bagi Kota Mojokerto.
“Opini WTP ini merupakan opini tertinggi yang diberikan BPK RI. Capaian ini menjadi salah satu wujud sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan, sesuai standar akuntansi pemerintahan, transparan, akuntabel, serta didukung sistem pengendalian intern yang efektif,” tutur Ning Ita.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah juga tercermin dari berbagai indikator makro pembangunan seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, hingga ketimpangan pendapatan yang diukur melalui Gini Ratio. Indikator tersebut menjadi ukuran capaian pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Dalam penjelasannya Ning Ita menyampaikan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar 959.217.812.308 rupiah dan berhasil direalisasikan sebesar 100,57 persen. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar 983.425.971.122,11 rupiah dengan realisasi mencapai 88,64 persen. Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, fasilitas umum, serta penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan.
Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto mencatat surplus anggaran sebesar Rp92,98 miliar. Setelah memperhitungkan pembiayaan neto, diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp117,15 miliar yang akan menjadi dasar penganggaran penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah penyampaian penjelasan dari wali kota, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 untuk selanjutnya mendapatkan tanggapan dari fraksi-fraksi dan akan dibahas oleh Badan Anggaran dan TAPD Kota Mojokerto. (Rdwn)
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar