Pedagang Sayur Keliling Kaget Dihukum Tilang di Samsat Gresik, Harus Bayar Rp250.000, Warga Pertanyakan Penegakan Aturan
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 8
- print Cetak

GRESIK, RI — Kekagetan mendalam dialami Iwan, seorang pedagang sayur keliling warga Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, saat mengurus perpanjangan nomor kendaraannya pada tanggal 26 September 2026 di Samsat Gresik. Proses pengurusan terhenti karena terblokir adanya catatan tilang pelanggaran tidak memakai helm saat melintas di kawasan Pasar Cerme.
Untuk dapat membuka blokir tersebut, Iwan diwajibkan membayar denda tilang sebesar Rp250.000.
Iwan mengaku sama sekali tidak mengetahui telah terkena tilang tersebut, yang dibuktikan dengan foto saat ia sedang menjajakan dagangannya. Selama lebih dari sepuluh tahun berdagang keliling, hal serupa belum pernah ia alami.
“Kalau melihat bukti foto tersebut, seharusnya ratusan pelanggaran lain juga tercatat jika petugas benar-benar tidak tebang pilih dalam bertugas di wilayah ini,” ujarnya.
Banyak warga yang ikut menyayangkan penindakan tersebut. Mereka menilai kawasan tersebut bukan jalan besar atau jalan utama yang mewajibkan penggunaan helm, sehingga belum banyak yang menyadari aturan itu berlaku di sana.
Warga berharap, sebelum ada penindakan berupa tilang dan denda, pihak berwenang terlebih dahulu melakukan sosialisasi serta teguran. Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa aturan pemakaian helm juga diberlakukan di kawasan tersebut.
Hingga kini Iwan masih harus menyelesaikan pembayaran denda tersebut agar dapat melanjutkan pengurusan dokumen kendaraannya. (Rdwn)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar