PASURUAN – RI, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan yang Diduga dilakukan oleh 2 (dua) Karyawan PT. Veolia Services Indonesia, dari status Penyelidikan ditingkatkan ke Penyidikan oleh Satreskrim Polres Pasuruan.
Hal ini disampaikan oleh Prayogo Laksono, SH. MH.CLI.CLA.CTL.CRA., selaku Kuasa Hukum PT. Veolia Services Indonesia, bahwa, “Klien saya selaku Pelapor merasa lega, karena dari hasil laporan atas dugaan penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan oleh Orang Kepercayaan Perusahaan sendiri, saat ini dari penyelidikan kemarin naik ke tingkat penyidikan,” katanya kepada Media ini.
Ia menjelaskan AR (Inisial) dan HR (Inisial) Terduga Pelaku Diduga Melanggar Pasal Pasal 374 KUHP yang menyebutkan, “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun (5 Tahun),” jelasnya.
“Untuk itu Team Kuasa Hukum Pelapor sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pasuruan, bahwa dalam kasus ini bisa ditangani secara cepat,” jelasnya.
Sesuai SP2 HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dan Surat Tembusan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ia terima tertanggal 03 Juni 2021 kemarin.
Lebih lanjut Prayogo berharap, “semoga dalam proses penyidikan dari Polres Pasuruan tidak ada hambatan atau halangan, untuk itu harapanya agar segera ada penetapan Tersangka,” pungkas Prayogo saat ditemui Media ini di Kantornya, Jum’at pagi (11/06/2021). (alex)
Tidak ada komentar