Breaking News
light_mode
Trending Tags

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus 4 (Empat) Orang Pengedar Sabu – Sabu

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
  • visibility 246
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Satresnarkoba Polres Sumenep telah meringkus 4 (empat) orang dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di Wilayah Hukum Polres Sumenep Madura, Jawa Timur. Senin 06 Juni 2022, Pukul 07.00 WIB.

Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di dalam Kamar Kosdan Halaman Kos, alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Adapun Terlapor SM, (32 tahun), alamat Dusun Sembung Desa Larangan Barma Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep, AW (26 tahun), alamat Jalan KH. Mansyur 1/20 Desa Pangarangan Kecamatan Sumenep, AS (46 tahun), alamat Jalan Pahlawan Gg. II Desa Pamolokan Kecamatn Kota Kabupaten Sumenep, dan DSW (21 tahun), alamat Jalan Semangka Blok Melati B 03 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang berhasil disita dari Tersang SM yaitu 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,59 gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru bersilikon.

Barang bukti yang berhasil disita dari AW yaitu 31 (tiga puluh satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,39 gram (berat keseluruhan ± 11,1 gram), 1 (satu) plastik klip kosong sebagai bungkus Sabu, 1 (satu) buah tas slempang merk eiger warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru bersilikon.

Serta Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik merk Aqucui yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan plastik warna bening dan pipet kaca yang terdapat sisa Sabu, 1 (satu) buah korek api gas.

Barang bukti dari Tersangka DSW 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna merah No.Pol : P-3439-KX berikut STNKnya.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis kejadian yaitu awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Rumah Kos yang ditempati Terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif kegiatan Terlapor.

Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa di Rumah Kos yang ditempati Terlapor, alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep menyimpan Narkotika jenis Sabu, sehingga Petugas langsung melakukan penggerebekan tempat tersebut dan terdapat seseorang yang mengaku bernama SM.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada pantat Terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,59 gram, hasil introgasi Sabu di dapat dari AW sehingga Petugas melakukan pengembangan.

Tidak lama kemudian datang seseorang yang bernama AS sekira pukul 07.30 WIB dan diamankan Petugas yang mengaku bahwa sebelumnya telah Pesta Sabu bersama Terlapor.

Kemudian sekira pukul 08.00 WIB, datang Terlapor AW sehingga Petugas langsung melakukan penangkapan tepatnya di Halaman Kos, alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dan ditemukan barang bukti pada tas slempang milik Terlapor berupa 31 (tiga puluh satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip, dan datang lagi seseorang yang bernama DS dan di amankan Petugas serta mengakui bahwa sebelumnya ikut membeli Narkotika jenis Sabu bersama Terlapor AW dan SM dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Serta mengamankan barang bukti lainnya tersebut di atas, selanjutnya semua Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Subs. 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan teracam hukuman 20 tahun penjara. (M. One – SPD / Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peduli Sosial MKKS SMP Negeri Nganjuk Bantu Warga Ngetos Terisolir Longsor

    Peduli Sosial MKKS SMP Negeri Nganjuk Bantu Warga Ngetos Terisolir Longsor

    • calendar_month Sabtu, 17 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 282
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Dalam rangka untuk membantu warga masyarakat yang terisolir akibat tanah longsor di Desa Ngetos Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, tergugah hati dari sejumlah Guru dan Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Nganjuk menggalang Dana Sosial, untuk meringankan beban warga terdampak longsor. Menurut penuturan Ketua MKKS Teguh Sujatmiko, “dana itu murni dihimpun dari beberapa Guru […]

  • Kades Pacet Adakan Ujian Pemilihan Kasun Made Pacet Mojokerto

    Kades Pacet Adakan Ujian Pemilihan Kasun Made Pacet Mojokerto

    • calendar_month Selasa, 13 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 347
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Dalam pemerintahannya Kepala Desa Pacet Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto melaksanakan Ujian Perangkat Desa Formasi Kepala Dusun Made Pacet, Kamis (8/4/2021) di Balai Desa Pacet. Kepala Desa Pacet Yadi Mustofa mengatakan jika pada ujian kali ini ada 3 Peserta. Yang pertama atas nama Suyanto, yang kedua atas nama Heru Cahyono dan yang ketiga […]

  • Hari Ibu RW I Kelurahan Karanganyar Kota Pasuruan Menggelar Lomba Kreasi Tumpeng

    Hari Ibu RW I Kelurahan Karanganyar Kota Pasuruan Menggelar Lomba Kreasi Tumpeng

    • calendar_month Senin, 28 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 812
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Dalam rangka memperingati Hari Ibu, RW 01 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan menggelar Kreasi Tumpeng atau disebut lomba  menghias Tumpeng yang diikuti beberapa Perwakilan dari RT di Lingkungan RW I Kelurahan Karanganyar bertempat di Lapangan Main Anak-anak RT 06 pada pukul 09.00 WIB, hari Minggu (27/12/2020). Terlaksananya lomba tumpeng hari Ibu ini merupakan […]

  • Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM, Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas

    Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM, Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas

    • calendar_month Sabtu, 20 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 251
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Guna membangun kebersamaan untuk mencapai sukses, sehat dan sejahtera serta mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dilaksanakan di Hotel Arayanna Trawas. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Direktur RSUD Prof. dr […]

  • Ratusan Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi, Kabid Humas Polda Jatim : “Demi Terpeliharanya Kamtibmas”

    Ratusan Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi, Kabid Humas Polda Jatim : “Demi Terpeliharanya Kamtibmas”

    • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 228
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Ratusan motor berknalpot brong berhasil diamankan Polisi di seluruh wilayah jajaran Polda Jawa Timur pada bulan Ramadhan melalui kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan masing masing Polres. Kendaraan roda dua tersebut dirasa sangat mengganggu ketertiban umum dan terindikasi digunakan untuk adu balap liar di jalan raya. Dalam beberapa pekan terakhir,lebih dari 150 unit […]

  • Patroli Malam Babinsa 23/Sukorejo Himbua Prokes Dan Operasi Masker

    Patroli Malam Babinsa 23/Sukorejo Himbua Prokes Dan Operasi Masker

    • calendar_month Sabtu, 6 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 215
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Babinsa Koramil 08190/23 Sukorejo Serda Khalim dan Babinkamtibmas, melaksanakan kegiatan penegakan disiplin Protokol Keshatan dan pembagian masker oleh Aparat Tiga Pilar di Jalan Raya Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, Jum’at malam (05/11/21). “Kami melaksanakan Patroli malam hari sambil menerapkan kebiasaan bagi warga Desa Binaan di masa pandemi, upaya tersebut untuk memberikan rasa aman […]

expand_less