Breaking News
light_mode
Trending Tags

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus 4 (Empat) Orang Pengedar Sabu – Sabu

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
  • visibility 261
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Satresnarkoba Polres Sumenep telah meringkus 4 (empat) orang dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di Wilayah Hukum Polres Sumenep Madura, Jawa Timur. Senin 06 Juni 2022, Pukul 07.00 WIB.

Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di dalam Kamar Kosdan Halaman Kos, alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Adapun Terlapor SM, (32 tahun), alamat Dusun Sembung Desa Larangan Barma Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep, AW (26 tahun), alamat Jalan KH. Mansyur 1/20 Desa Pangarangan Kecamatan Sumenep, AS (46 tahun), alamat Jalan Pahlawan Gg. II Desa Pamolokan Kecamatn Kota Kabupaten Sumenep, dan DSW (21 tahun), alamat Jalan Semangka Blok Melati B 03 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang berhasil disita dari Tersang SM yaitu 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,59 gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru bersilikon.

Barang bukti yang berhasil disita dari AW yaitu 31 (tiga puluh satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,39 gram (berat keseluruhan ± 11,1 gram), 1 (satu) plastik klip kosong sebagai bungkus Sabu, 1 (satu) buah tas slempang merk eiger warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru bersilikon.

Serta Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik merk Aqucui yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan plastik warna bening dan pipet kaca yang terdapat sisa Sabu, 1 (satu) buah korek api gas.

Barang bukti dari Tersangka DSW 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna merah No.Pol : P-3439-KX berikut STNKnya.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis kejadian yaitu awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Rumah Kos yang ditempati Terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif kegiatan Terlapor.

Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa di Rumah Kos yang ditempati Terlapor, alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep menyimpan Narkotika jenis Sabu, sehingga Petugas langsung melakukan penggerebekan tempat tersebut dan terdapat seseorang yang mengaku bernama SM.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada pantat Terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,59 gram, hasil introgasi Sabu di dapat dari AW sehingga Petugas melakukan pengembangan.

Tidak lama kemudian datang seseorang yang bernama AS sekira pukul 07.30 WIB dan diamankan Petugas yang mengaku bahwa sebelumnya telah Pesta Sabu bersama Terlapor.

Kemudian sekira pukul 08.00 WIB, datang Terlapor AW sehingga Petugas langsung melakukan penangkapan tepatnya di Halaman Kos, alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dan ditemukan barang bukti pada tas slempang milik Terlapor berupa 31 (tiga puluh satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip, dan datang lagi seseorang yang bernama DS dan di amankan Petugas serta mengakui bahwa sebelumnya ikut membeli Narkotika jenis Sabu bersama Terlapor AW dan SM dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Serta mengamankan barang bukti lainnya tersebut di atas, selanjutnya semua Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Subs. 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan teracam hukuman 20 tahun penjara. (M. One – SPD / Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pertanyakan Perkembangan Proses Hukum PB PGRI Pada Ketua PGRI Bondowoso Syamsul Arifin

    Bupati Pertanyakan Perkembangan Proses Hukum PB PGRI Pada Ketua PGRI Bondowoso Syamsul Arifin

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Bupati Pertanyakan Perkembangan Proses Hukum PB PGRI Pada Ketua PGRI Bondowoso Syamsul Arifin BONDOWOSO, RI – Menjelang putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus PB PGRI, Bupati Bondowoso, KH. Abd. Hamid Wahid menanyakan perkembangannya kepada Ketua PGRI Kabupaten Bondowoso, H. Sugiono Eksantoso. Namun Sugiono, menjelaskan, ketika saya melakukan silaturrahmi kepada Bupati, beliau menanyakan perkembangan proses hukum […]

  • Seminar Kesehatan HUT Ke-53 Korpri dan Ke-12 RSUD: Sekda Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Kesehatan ASN untuk Pelayanan Prima

    Seminar Kesehatan HUT Ke-53 Korpri dan Ke-12 RSUD: Sekda Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Kesehatan ASN untuk Pelayanan Prima

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 268
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Dalam rangka peringatan HUT Ke-53 Korpri dan Ke-12 RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Pemerintah Kota Mojokerto menggelar seminar kesehatan bertajuk “Membangun Kesehatan Mental Seimbang Pendekatan Pra Lansia dan Pergerakan Masyarakat dalam Upaya Promosi Kesehatan Jiwa dan Napza bagi Remaja” pada Kamis (28/11/2024). Acara berlangsung di Hall MPP Gajah Mada, lantai 4, dan dihadiri […]

  • Kapolres Pasuruan Kota Melaunching 28 Kampung Tangguh Semeru Guna Mencegah Penyebaran Covid-19

    Kapolres Pasuruan Kota Melaunching 28 Kampung Tangguh Semeru Guna Mencegah Penyebaran Covid-19

    • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 358
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K.,M.Si bersama Jajaran telah melaunching 28 KTS di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota, pada hari Sabtu (13/02/2021) dan hari Senin, (15/02/2021) dengan meliput Kampung Tangguh Semeru Dusun Kebonsawo Desa Keboncandi Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan, Kampung Tangguh Semeru Dusun. Karang Asem Desa Tenggilisrejo Kecamatan Keboncandi Kabupaten Pasuruan. […]

  • Dalam Rangka Memeriahkan Hari HUT RI Ke 77 RT 02/RW 01 Desa Kolor Melaksanakn Kegiatan JJS Yang Disponsori OPD

    Dalam Rangka Memeriahkan Hari HUT RI Ke 77 RT 02/RW 01 Desa Kolor Melaksanakn Kegiatan JJS Yang Disponsori OPD

    • calendar_month Senin, 22 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 268
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Berbagai kegiatan digelar di  tempat mulai dari tingkat RT/RW sampai tingkat Kabupaten dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan RI ke 77 di tahun ini. Salah satu kegiatan yang umum dilaksanakan yaitu Jalan-Jalan Sehat seperti halnya yang telah dilaksanakan oleh warga RT.02/RW.01 Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Minggu 21 Agustus […]

  • Polsek Beji Gelar Penyuluhan Antibullying dan Keselamatan Berlalu Lintas di SDN Sidowayah 1

    Polsek Beji Gelar Penyuluhan Antibullying dan Keselamatan Berlalu Lintas di SDN Sidowayah 1

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tertib Polsek Beji galakkan penyuluhan anti bullying di SDN Sidowayah 1, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Senin pagi (13/10/2025). Bhabinkamtibmas Polsek Beji, Brigpol Andriyani, memberikan penyuluhan tentang bahaya bullying dan pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada para siswa SDN Sidowayah 1, Beji. Kegiatan edukatif ini mendapat sambutan […]

  • 43 Orang Narapidana Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut Mendapatkan Kado Natal Remisi Khusus

    43 Orang Narapidana Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut Mendapatkan Kado Natal Remisi Khusus

    • calendar_month Senin, 26 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 371
    • 0Komentar

    TAPANULI UTARA – RI, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung pada Natal tahun ini memberikan Remisi kepada 43 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, yang bertempat di Lapangan Rutan Kelas IIB Tarutung, Minggu (25/12/2022). Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi Narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan Perilaku yang lebih baik. Adapun […]

expand_less