Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus 4 (Empat) Orang Pengedar Sabu – Sabu

Radar Indonesia
7 Jun 2022 09:48
Hukrim 0 67
3 menit membaca

SUMENEP – RI, Satresnarkoba Polres Sumenep telah meringkus 4 (empat) orang dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di Wilayah Hukum Polres Sumenep Madura, Jawa Timur. Senin 06 Juni 2022, Pukul 07.00 WIB.

Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di dalam Kamar Kosdan Halaman Kos, alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Adapun Terlapor SM, (32 tahun), alamat Dusun Sembung Desa Larangan Barma Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep, AW (26 tahun), alamat Jalan KH. Mansyur 1/20 Desa Pangarangan Kecamatan Sumenep, AS (46 tahun), alamat Jalan Pahlawan Gg. II Desa Pamolokan Kecamatn Kota Kabupaten Sumenep, dan DSW (21 tahun), alamat Jalan Semangka Blok Melati B 03 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang berhasil disita dari Tersang SM yaitu 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,59 gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru bersilikon.

Barang bukti yang berhasil disita dari AW yaitu 31 (tiga puluh satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,39 gram (berat keseluruhan ± 11,1 gram), 1 (satu) plastik klip kosong sebagai bungkus Sabu, 1 (satu) buah tas slempang merk eiger warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru bersilikon.

Serta Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik merk Aqucui yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan plastik warna bening dan pipet kaca yang terdapat sisa Sabu, 1 (satu) buah korek api gas.

Barang bukti dari Tersangka DSW 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna merah No.Pol : P-3439-KX berikut STNKnya.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis kejadian yaitu awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Rumah Kos yang ditempati Terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif kegiatan Terlapor.

Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa di Rumah Kos yang ditempati Terlapor, alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep menyimpan Narkotika jenis Sabu, sehingga Petugas langsung melakukan penggerebekan tempat tersebut dan terdapat seseorang yang mengaku bernama SM.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada pantat Terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,59 gram, hasil introgasi Sabu di dapat dari AW sehingga Petugas melakukan pengembangan.

Tidak lama kemudian datang seseorang yang bernama AS sekira pukul 07.30 WIB dan diamankan Petugas yang mengaku bahwa sebelumnya telah Pesta Sabu bersama Terlapor.

Kemudian sekira pukul 08.00 WIB, datang Terlapor AW sehingga Petugas langsung melakukan penangkapan tepatnya di Halaman Kos, alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dan ditemukan barang bukti pada tas slempang milik Terlapor berupa 31 (tiga puluh satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip, dan datang lagi seseorang yang bernama DS dan di amankan Petugas serta mengakui bahwa sebelumnya ikut membeli Narkotika jenis Sabu bersama Terlapor AW dan SM dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Serta mengamankan barang bukti lainnya tersebut di atas, selanjutnya semua Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Subs. 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan teracam hukuman 20 tahun penjara. (M. One – SPD / Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x