Breaking News
light_mode
Trending Tags

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus 4 (Empat) Orang Pengedar Sabu – Sabu

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
  • visibility 303
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Satresnarkoba Polres Sumenep telah meringkus 4 (empat) orang dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di Wilayah Hukum Polres Sumenep Madura, Jawa Timur. Senin 06 Juni 2022, Pukul 07.00 WIB.

Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di dalam Kamar Kosdan Halaman Kos, alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Adapun Terlapor SM, (32 tahun), alamat Dusun Sembung Desa Larangan Barma Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep, AW (26 tahun), alamat Jalan KH. Mansyur 1/20 Desa Pangarangan Kecamatan Sumenep, AS (46 tahun), alamat Jalan Pahlawan Gg. II Desa Pamolokan Kecamatn Kota Kabupaten Sumenep, dan DSW (21 tahun), alamat Jalan Semangka Blok Melati B 03 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang berhasil disita dari Tersang SM yaitu 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,59 gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru bersilikon.

Barang bukti yang berhasil disita dari AW yaitu 31 (tiga puluh satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,39 gram (berat keseluruhan ± 11,1 gram), 1 (satu) plastik klip kosong sebagai bungkus Sabu, 1 (satu) buah tas slempang merk eiger warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru bersilikon.

Serta Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik merk Aqucui yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan plastik warna bening dan pipet kaca yang terdapat sisa Sabu, 1 (satu) buah korek api gas.

Barang bukti dari Tersangka DSW 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna merah No.Pol : P-3439-KX berikut STNKnya.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis kejadian yaitu awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Rumah Kos yang ditempati Terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif kegiatan Terlapor.

Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa di Rumah Kos yang ditempati Terlapor, alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep menyimpan Narkotika jenis Sabu, sehingga Petugas langsung melakukan penggerebekan tempat tersebut dan terdapat seseorang yang mengaku bernama SM.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada pantat Terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,59 gram, hasil introgasi Sabu di dapat dari AW sehingga Petugas melakukan pengembangan.

Tidak lama kemudian datang seseorang yang bernama AS sekira pukul 07.30 WIB dan diamankan Petugas yang mengaku bahwa sebelumnya telah Pesta Sabu bersama Terlapor.

Kemudian sekira pukul 08.00 WIB, datang Terlapor AW sehingga Petugas langsung melakukan penangkapan tepatnya di Halaman Kos, alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dan ditemukan barang bukti pada tas slempang milik Terlapor berupa 31 (tiga puluh satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip, dan datang lagi seseorang yang bernama DS dan di amankan Petugas serta mengakui bahwa sebelumnya ikut membeli Narkotika jenis Sabu bersama Terlapor AW dan SM dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Serta mengamankan barang bukti lainnya tersebut di atas, selanjutnya semua Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Subs. 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan teracam hukuman 20 tahun penjara. (M. One – SPD / Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Stunting Babinsa Koramil Gedeg Bareng UPT Puskesmas Cek Bumil

    Cegah Stunting Babinsa Koramil Gedeg Bareng UPT Puskesmas Cek Bumil

    • calendar_month Rabu, 21 Jun 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 274
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI fokus mengatasi permasalahan stunting secara nasional, bahkan Pemerintah juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan perhatian dan penanganan yang lebih baik dan serius demi pengentasan kasus stunting pada angka zero. Untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan stunting ini, Kodim 0815/Mojokerto beserta Koramil jajaran berkolaborasi dengan jajaran UPT Puskesmas Dinkes […]

  • Hari Juang Polri 2026, Kapolres Kubu Raya: Semangat Juang Harus Hidup dalam Pengabdian

    Hari Juang Polri 2026, Kapolres Kubu Raya: Semangat Juang Harus Hidup dalam Pengabdian

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Hari juang Polri 2026 Kapolres Kubu Raya semangat berjuang KUBU RAYA, RI – Proklamasi Polisi 1945 kembali digaungkan di halaman Mapolres Kubu Raya. Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia memimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2026 di lapangan apel Mapolres Kubu Raya, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Jumat, 21 Agustus 2026. Peringatan tahun […]

  • Perkuat Layanan Publik, Pemkot Cimahi Lantik 10 Pejabat Baru di Tengah Tantangan Fiskal

    Perkuat Layanan Publik, Pemkot Cimahi Lantik 10 Pejabat Baru di Tengah Tantangan Fiskal

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Prosesi pengambilan sumpah yang berlangsung di Aula Gedung A Pemkot Cimahi CIMAHI, RI – Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, secara resmi melantik jajaran Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional, serta Kepala UPTD Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jumat (8/5/2026). Prosesi pengambilan sumpah yang berlangsung di Aula Gedung A Pemkot Cimahi ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota […]

  • Program Curhat Kamtibmas, Langkah Strategis Polres Nganjuk Tampung Aspirasi Warga

    Program Curhat Kamtibmas, Langkah Strategis Polres Nganjuk Tampung Aspirasi Warga

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Nganjuk,RI – Dalam rangka menjaga situasi dan kondisi tetap aman dan kondusif, Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., meluncurkan program “Curhat Kamtibmas” sebagai sarana menampung aspirasi dan unek-unek warga, Kamis (16/05/2024). Dalam keterangannya, AKBP Muhammad mengungkapkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama, keterlibatan warga masyarakat sangat penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian. “Program […]

  • Plt Asisten I M. Ronny, Satpol-PP dan Polres Cimahi Adakan Sidak Kesetiap Warung Bunda

    Plt Asisten I M. Ronny, Satpol-PP dan Polres Cimahi Adakan Sidak Kesetiap Warung Bunda

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Foto:Plt Asisten I Mochamad Rony bekerjasama dengan Satpol-PP Kota Cimahi dan Polres Kota Cimahi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Warung Bunda di daerah Melong Cimahi SelatanCIMAHI, RI,– terkait Warung Bunda yang jadi tempat tongkrongan anak-anak Sekolah yang bolos sekolah dan mampir ke warung-warung yang disebut warung Bunda. Plt Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, […]

  • Penilaian Kampung Pancasila Oleh Kasdim 0819/Pasuruan

    Penilaian Kampung Pancasila Oleh Kasdim 0819/Pasuruan

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 407
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Mayor Arh M. Ridwan selaku Kepala Staf Kodim 0819/Pasuruan turun langsung untuk melaksanakan penilaian lomba Kampung Pancasila di Wilayah Kelurahan Tembok Rejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Pasuruan, Jum’at (18/3/2022). Tim yang di pimpin oleh Kasdim di dampingi Pasi Ops Kodim, Danramil dan Babinsa melakukan penilaian tepatnya di RT 04 RW. 02 Kelurahan Tambak […]

expand_less