Breaking News
light_mode
Trending Tags

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus 4 (Empat) Orang Pengedar Sabu – Sabu

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
  • visibility 260
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Satresnarkoba Polres Sumenep telah meringkus 4 (empat) orang dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di Wilayah Hukum Polres Sumenep Madura, Jawa Timur. Senin 06 Juni 2022, Pukul 07.00 WIB.

Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di dalam Kamar Kosdan Halaman Kos, alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Adapun Terlapor SM, (32 tahun), alamat Dusun Sembung Desa Larangan Barma Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep, AW (26 tahun), alamat Jalan KH. Mansyur 1/20 Desa Pangarangan Kecamatan Sumenep, AS (46 tahun), alamat Jalan Pahlawan Gg. II Desa Pamolokan Kecamatn Kota Kabupaten Sumenep, dan DSW (21 tahun), alamat Jalan Semangka Blok Melati B 03 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang berhasil disita dari Tersang SM yaitu 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,59 gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru bersilikon.

Barang bukti yang berhasil disita dari AW yaitu 31 (tiga puluh satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,39 gram (berat keseluruhan ± 11,1 gram), 1 (satu) plastik klip kosong sebagai bungkus Sabu, 1 (satu) buah tas slempang merk eiger warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru bersilikon.

Serta Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik merk Aqucui yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan plastik warna bening dan pipet kaca yang terdapat sisa Sabu, 1 (satu) buah korek api gas.

Barang bukti dari Tersangka DSW 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna merah No.Pol : P-3439-KX berikut STNKnya.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis kejadian yaitu awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Rumah Kos yang ditempati Terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif kegiatan Terlapor.

Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa di Rumah Kos yang ditempati Terlapor, alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep menyimpan Narkotika jenis Sabu, sehingga Petugas langsung melakukan penggerebekan tempat tersebut dan terdapat seseorang yang mengaku bernama SM.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada pantat Terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,59 gram, hasil introgasi Sabu di dapat dari AW sehingga Petugas melakukan pengembangan.

Tidak lama kemudian datang seseorang yang bernama AS sekira pukul 07.30 WIB dan diamankan Petugas yang mengaku bahwa sebelumnya telah Pesta Sabu bersama Terlapor.

Kemudian sekira pukul 08.00 WIB, datang Terlapor AW sehingga Petugas langsung melakukan penangkapan tepatnya di Halaman Kos, alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dan ditemukan barang bukti pada tas slempang milik Terlapor berupa 31 (tiga puluh satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip, dan datang lagi seseorang yang bernama DS dan di amankan Petugas serta mengakui bahwa sebelumnya ikut membeli Narkotika jenis Sabu bersama Terlapor AW dan SM dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Serta mengamankan barang bukti lainnya tersebut di atas, selanjutnya semua Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Subs. 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan teracam hukuman 20 tahun penjara. (M. One – SPD / Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berbagi di Masa Pandemi, Kapolres Nganjuk Borong Jajanan Kaki Lima Saat Pimpin Patroli Ramadhan

    Berbagi di Masa Pandemi, Kapolres Nganjuk Borong Jajanan Kaki Lima Saat Pimpin Patroli Ramadhan

    • calendar_month Jumat, 8 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 240
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Aksi borong memborong dagangan di penjual kaki lima ternyata masih dilakukan oleh Polres Nganjuk dalam kegiatan Patrolinya. Hal ini karena di masa pandemi dampaknya benar – benar dirasakan oleh pedagang kaki lima dengan aturan pembatasan kegiatannya. Seperti dilakukan oleh Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, yang menerapkan pendekatan unik saat memimpin Patroli Ramadan […]

  • Respon Lapor Kanda, Pj Bupati Ugas Tinjau Lokasi Tambang di Desa Sidorejo

    Respon Lapor Kanda, Pj Bupati Ugas Tinjau Lokasi Tambang di Desa Sidorejo

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 300
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Sebagai respons atas laporan yang diterima melalui platform Lapor Kand4 mengenai adanya tambang ilegal di wilayah Kecamatan Kotaanyar, Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si., melakukan pengecekan langsung di lokasi galian C yang berada di Desa Sidorejo Kecamatan Kotaanyar, Jum’at (27/12/2024). Dalam kunjungan tersebut, Pj Bupati Ugas didampingi oleh Plt Asisten Perekonomian […]

  • Wujudkan Kamseltibcarlantas Kondusif, Kasat Lantas Polres Kubu Raya Pimpin Langsung Pengamanan Jalur Antar-Negara

    Wujudkan Kamseltibcarlantas Kondusif, Kasat Lantas Polres Kubu Raya Pimpin Langsung Pengamanan Jalur Antar-Negara

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kubu Raya memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan kecelakaan (blackspot) dan area kemacetan (trouble spot) di wilayah Kabupaten Kubu Raya, khususnya di lintasan vital Trans Kalimantan. Langkah preventif ini dilakukan melalui pengecekan jalur dan pemberian pelayanan langsung kepada masyarakat di persimpangan strategis, mulai dari Simpang […]

  • Dua Partai Besar Datangi KPU Untuk Mendaftarkan 50 Kader Terbaiknya

    Dua Partai Besar Datangi KPU Untuk Mendaftarkan 50 Kader Terbaiknya

    • calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Guna melengkapi persyaratan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pemalang.Sabtu 13 Mei 2023 partai besar yakni PKB dan Gerinda datangi Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Pemalang,untuk mendaftarkan bakal calon legislatifnya ( caleg ). Kedua partai tersebut hadir di KPU dengan cara yang berbeda,PKB dengan cara konvoy jalan kaki sambil diiringi drumband dan […]

  • Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB dalam Kasus Kekerasan Seksual IWAS

    Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB dalam Kasus Kekerasan Seksual IWAS

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Nusa Tenggara Barat,RI- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif yang dilakukan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam menangani kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan tersangka IWAS, dengan korban sebanyak 17 orang, termasuk anak-anak. “Langkah-langkah yang dilakukan Polda NTB, terutama di bawah kepemimpinan Kapolda, menunjukkan responsivitas dan […]

  • Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat Papua di Kp. Mamba: Satgas Yonif 500/Sikatan Lakukan Anjangsana dan Bantu Warga Bangun Honai

    Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat Papua di Kp. Mamba: Satgas Yonif 500/Sikatan Lakukan Anjangsana dan Bantu Warga Bangun Honai

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI- Dalam upaya mempererat tali silaturahmi dan membangun kedekatan yang harmonis dengan masyarakat, personel Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan melaksanakan kegiatan anjangsana di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, pada Senin, 28 Juli 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Serda Pujianto bersama 10 personel TK Mamba Kotis, dengan menyambangi rumah salah satu warga bernama Martinus Abugau, […]

expand_less