Sidang Perkara Perdata No. 611/Pdt. G/2018 PN SBY Diduga Putusannya Menguntungkan Penggugat

Radar Indonesia
25 Apr 2019 10:01
2 menit membaca
Hakim Ketua Ahmad Firjo, S.H.M.H

SURABAYA,RI – Sejak awal kasus perdata ini nomor 611  penggugat PT. ACC Finance cabang Gresik melawan tergugat  Eko Bhakti  diduga ada ketidakberesan sampai putusan kemarin.

Sejak awal kasus ini  bergulir  kami selalu memantau dan kami pun pernah konfirmasi pada hakim ketua Ahmad Firjo, S.H.M.H yang menangani perkara ini  menerangkan bahwa penggugat dan tergugat tidak punya bukti-bukti yang kuat waktu diwawancarai oleh wartawan Radar Indonesia.

Putusan tanggal 23 April 2019 diduga mengguntungkan sepihak ini ada apa kok hukum  diduga dipermainkan,  padahal sesuai pernyataan pak hakim penggugat dan tergugat tidak punya bukti-bukti yang kuat sebenarnya tidak ditolak sama pak hakim ini malah putusannya memihak sepihak, kami berharap badan pengawas hakim  memeriksa hakim yang menangani perkara ini, kami menduga ada ketidakberesan oknum hakim.

Kami juga konfirrmasi pada Panitra yang menangani perkara ini  Takiat, S.H. dan beliau bilang putusan mengguntungkan sepihak ada apa dengan perkara ini, dan kami pun akan melaporkan para pejabat yang menangani perkara ini, ada sesuatu ketidakberesan kasus ini, kami berharap badan pengawas hakim mengambil langkah kasus ini dimana hakim kami duga  tidak netral dalam mengambil keputusan  pada pernyataan hakim pada waktu wartawan mewawancarai tiga minggu sebelum putusan. (Sofyan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x