SURABAYA,RI – Sejak awal kasus perdata ini nomor 611 penggugat PT. ACC Finance cabang Gresik melawan tergugat Eko Bhakti diduga ada ketidakberesan sampai putusan kemarin.
Sejak awal kasus ini bergulir kami selalu memantau dan kami pun pernah konfirmasi pada hakim ketua Ahmad Firjo, S.H.M.H yang menangani perkara ini menerangkan bahwa penggugat dan tergugat tidak punya bukti-bukti yang kuat waktu diwawancarai oleh wartawan Radar Indonesia.
Putusan tanggal 23 April 2019 diduga mengguntungkan sepihak ini ada apa kok hukum diduga dipermainkan, padahal sesuai pernyataan pak hakim penggugat dan tergugat tidak punya bukti-bukti yang kuat sebenarnya tidak ditolak sama pak hakim ini malah putusannya memihak sepihak, kami berharap badan pengawas hakim memeriksa hakim yang menangani perkara ini, kami menduga ada ketidakberesan oknum hakim.
Kami juga konfirrmasi pada Panitra yang menangani perkara ini Takiat, S.H. dan beliau bilang putusan mengguntungkan sepihak ada apa dengan perkara ini, dan kami pun akan melaporkan para pejabat yang menangani perkara ini, ada sesuatu ketidakberesan kasus ini, kami berharap badan pengawas hakim mengambil langkah kasus ini dimana hakim kami duga tidak netral dalam mengambil keputusan pada pernyataan hakim pada waktu wartawan mewawancarai tiga minggu sebelum putusan. (Sofyan)
Tidak ada komentar