Pemalang,RI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 7 kepala dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Pemalang (non aktif) Mukti Agung Wibowo, Senin 17 Maret 2013
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui rilis tertulis yang diterima media menjelaskan, dari hasil persidangan perkara Terdakwa Plt Sekda Pemalang Slamet Masduki dan tersangka lainya terungkap adanya pihak -pihak lain yang juga turut memberikan suap untuk Terdakwa
Bupati Pemalang (non aktif) Mukti Agung Wibowo.
KPK selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti, kemudian meningkatkan status perkaranya ke Penyidikan.
“Adapun identitas 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dan dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini pada publik dan berharap publik untuk dapat mengawal prosesnya sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
“KPK juga mengajak masyarakat turut serta mengawasi setiap pengelolaan anggaran dan kinerja pada pemerintah daerah, agar penyelenggaraan layanan publiknya bisa meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan di wilayah tersebut secara nyata,” pungkasnya.
Meski demikian, KPK enggan menyebutkan nama-nama 7 pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Namun dari informasi yang dihimpun 7 tersangka tersebut yaitu AR, MA, SHM,SI, MR, BH dan RJ.
Diketahui sebelumnya, perkara ini dimulai saat KPK melakukan operasi senyap pada Kamis 11 Agustus 2022 silam di Jakarta dan Pemalang dan mengamankan 38 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik KPK menetapkan 6 orang tersangka.
Yaitu 4 orang sebagai pemberi suap
1. Sugiyanto selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang
2. Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang
3. Mohammad Saleh selaku Kadis PU Kabupaten Pemalang
4. Slamet Masduki selaku Pj Sekda Kabupaten Pemalang
Dan dua orang lainya sebagai penerima suap yaitu
1. Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode 2021-2026
2. Adi Jumal Widodo selaku Swasta atau Komisaris PD AU
Kini 4 orang peberi suap tersebut sudah menerima putusan dari Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah masing- masing pidana penjara 1 tahun 5 bulan.
Sementara untuk penerima suap Mukti Agung Wibowo dan Adi Jurnal masih menjalani proses persidangan Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. (ims)
Tidak ada komentar