Polres Sumenep Ungkap Lagi Kasus Narkoba
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Kamis, 4 Nov 2021
- visibility 287
- print Cetak

SUMENEP – RI, Pada hari Rabu tanggal 3 November 2021, sekira pukul 21.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba. Di pinggir Jalan Raya Lingkar Barat Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep. Madura Jawa Timur.
Terlapor Atas nama M. ALI FAHMI Bin RIZQI, (umur 40 tahun), Jenis kelamin: Laki-laki, Islam, Alamat : Dusun Lengkong Dajah Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep.
Barang bukti disita dari Tersangka M. ALI FAHMI Bin RIZQI antara lain 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor masing-masing ± 0,50 gram, 0,42 gram (berat keseluruhan ± 0,92 gram). 1 (satu) plastik klip kecil sebagai bungkus 2 (dua) poket Sabu. Sobekan isolasi warna coklat. 1 (satu) unit HP merk Redmi bersilikon. Dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol: M-2328-WD warna merah muda.

Kronologis awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif kegiatan Terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa Terlapor membawa Narkotika jenis Sabu dan akan melakukan transaksi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario No. Pol: M-2328-WD warna merah muda dan posisi berada di Daerah Lingkar Barat Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, maka petugas langsung ke daerah tersebut serta melakukan penghadangan dan berhasil menangkap Terlapor.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus lagi dengan plastik klip kecil direkatkan pada accu/aki sepeda motor yang dikendarai Terlapor dengan sobekan isolasi warna coklat, setelah ditunjukkan Terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindakan pidana yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, guna kepentingan penyidikan Tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep. (M. One – SPD/Red)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar