Dugaan Penggelapan Dana Bantuan PIP (Progam Indonesia Pintar) Oleh Mantan Kepsek SDN 205 Mojowuku Kecamatan Kedamean Gresik.

Radar Indonesia
27 Sep 2023 14:36
Daerah 0 204
2 menit membaca

GRESIK, RI-  PIP merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan, seperti transportasi dan perlengkapan sekolah, agar pelajar dan mahasiswa yang berasal dari kelompok rentan dapat mengakses bantuan berupa uang tunai. Harapannya, dengan adanya PIP angka putus sekolah di Indonesia menurun.

 Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dalam rangka meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah. untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi dan/ataumenarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah dan satuan pendidikan nonformal Jumat 22/09/2023

Namun faktanya tidak demikian yang terjadi di SDN 205 Mojowuku Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik Jawa Timur. Puluhan walimurid menumpahkan kekesalannya karena sudah di tipu oleh oknum Guru. karna oknum Guru menggelapkan Bantuan PIP putra putri mereka kurun waktu dari 2019 sampai 2022 kejadian itu mulai terkuak ketika salah satu murid sudah menjadi pelajar SMP tidak mampu membayar sekolah dan akhirnya di cek murid tersebut ternyata mendapatkan bantuan PIP mulai tahun 2019.

Ketika Dikonfirmasi ke Kepala Sekolah SDN 205 Mojowuku Kecamatan Kedamean Nurul mengatakan “Saya jadi kepala sekolah SDN Mojowuku Mulai tahun 2022 pak jadi pelakunya bukan saya coba tanya Kepala Sekolah yang lama bernama Bapak Rawan sekarang dia di SDN Slempit.”

Menurut laporan dari sejumlah orang tua siswa terkait adanya pemotongan atau pungutan yang dilakukan pihak sekolah terhadap dana PIP yang seharusnya utuh diterima siswa. Yang lebih parah lagi, ada juga dan PIP yang sama sekali tidak diberikan kepada siswa padahal dananya sudah dicairkan pihak sekolah.

Mari bersama-sama hindari segala bentuk tindak pidana korupsi dan pungutan liar terhadap dana bantuan sosial. Salah satunya dengan pembentukan mental yang taat pada peraturan perundang-undangan.

Yuk, wujudkan pendidikan berkualitas melalui pemberantasan korupsi dana PIP dan program-program pendidikan lainnya

 ( Fatah RI)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x