Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 23 Feb 2021
  • visibility 301
  • print Cetak

JAKARTA – RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jum’at, 19 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi Nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui Ruang Digital.

“Maka diharapkan kepada seluruh Anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.

Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin Ruang Digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan Ruang Digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di Ruang Digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui Virtual Police dan Virtual Alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, Penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

e. Sejak penerimaan laporan, agar Penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama Korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui Zoom Meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimatum Remidium) dan mengedepankan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara.

h. Terhadap para pihak dan/atau Korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas Penyidik untuk dilaksanakan Restorative Justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, Radikalisme, dan Separatisme.

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke Pengadilan namun Tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap Tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan Reward serta Punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh Anggota Polri,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran. (Red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pasuruan Kota Maksimalkan Polisi RW dan Bhabinkamtibmas Bantu Penanganan Stunting

    Polres Pasuruan Kota Maksimalkan Polisi RW dan Bhabinkamtibmas Bantu Penanganan Stunting

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 273
    • 0Komentar

    PASURUAN , RI – Upaya Kepolisian dalam membantu pemerintah menangani stunting terus dilakukan. Hal itu seperti langkah dan upaya yang dilakukan oleh Polda Jatim bersama jajarannya termasuk Polres Pasuruan Kota. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Binmas Polres Pasuruan Kota IPTU Hajir mengatakan bahwa Polres Pasuruan Kota dalam membantu penaganan […]

  • Brig Manager Indo Mart Pontianak Secara.Simbolis Serahkan Bantuan Renovasi Dan Peralatan Kesehatan Di Puskesmas Korpri.

    Brig Manager Indo Mart Pontianak Secara.Simbolis Serahkan Bantuan Renovasi Dan Peralatan Kesehatan Di Puskesmas Korpri.

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 468
    • 0Komentar

    Sungai Raya,RI – Kali ini Program CSR dari Perusahaan.Indo Mart sebagai Brig Manager Cabang Pontianak menyerah secara simbolis,berupa Renovasi Gedung Puskesmas dan bantuan peralatan Kesehatan Puskemas yang diterima PJ. Bupati Kubu Raya Sy Kamarudjaman.yang nantinya akan diserah kan kepuskesmas Korpri melalui Kepala Puskesmas Korpri Sumediono .S.ST.pada rabu.10/7/2024. Kegiatan penyerahan secara simbolis Renovasi gedung dan Bantuan […]

  • Bupati dan Wakil Bupati Samosir Terima Aksi Damai Masyarakat Kenegerian Sihotang

    Bupati dan Wakil Bupati Samosir Terima Aksi Damai Masyarakat Kenegerian Sihotang

    • calendar_month Sabtu, 9 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Samosir,RI – Ratusan masyarakat Kenegerian Sihotang yang terdampak banjir bandang kenegerian Sihotang beberapa waktu lalu, melakukan aksi damai di halaman Kantor Bupati Samosir, Senin (4/12/2023). Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain penutupan PT. TPL yang melakukan penebangan pohon diatas kenegerian Sihotang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir bandang pada Senin (13/11) lalu. Bupati Samosir Vandiko Timotius […]

  • Penjual Jamu Di Pasar Batang Tewas Terserempet Kereta Api

    Penjual Jamu Di Pasar Batang Tewas Terserempet Kereta Api

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Kab.Batang,radarindonesiaonline.com- Seorang penjual Jamu di Pasar Batang, Wahyudi (42th) mengalami kecelakaan lalu lintas setelah dirinya terserempet Kereta Api Darmawangsa Jurusan Jakarta Surabaya, pada Selasa (26/3/24).  Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di perlintasan rel kereta api Petak Jalan Pekalongan – Batang Km 79 + 4/5 Gg. Glatik Petodanan Baru RT. 2 RW. 07 Kelurahan Proyonanggan Tengah Kec. […]

  • Peredaran Narkoba Seberat 6 Kilo Dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim

    Peredaran Narkoba Seberat 6 Kilo Dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim

    • calendar_month Kamis, 18 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 296
    • 0Komentar

    SURABAYA –  RI, Ditresnarkoba Polda Jatim bongkar peredaran Narkoba jenis Sabu di Kota Surabaya. Tersangka diringkus pada tanggal 16 Februari 2021 di Kupang Gunung Timur, sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan Kurir Sabu ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa di Wilayah Putat Jaya, sering digunakan untuk transaksi Narkoba. Kurir Sabu yang diringkus yakni, IS alias J […]

  • Kapolresta Mojokerto Reward Bhabinkamtibmas Berprestasi dan Tomas Membantu Tugas Polri

    Kapolresta Mojokerto Reward Bhabinkamtibmas Berprestasi dan Tomas Membantu Tugas Polri

    • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 315
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Sebagai bentuk perhatian kepada personelnya yang berprestasi, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H., diwakili oleh Wakapolresta Mojokerto Kompol Dr. Sarwo Waskito, S.Sos., S.H., M.Hum., M.M., memimpin kegiatan Apel Pagi Jam Pimpinan dan Pemberian Reward Bhabinkamtibmas Berprestasi Dan Tomas Yang Membantu Tugas Polri di Lapangan Apel Maha Patih Gajah Mada, […]

expand_less