Dugaan Pungli Di SDN 02 Bukit Kemuning Oknum Kepsek Sedang DiProses Inbanwil 2 Insfektorat Lampura
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Selasa, 4 Agt 2020
- visibility 347
- print Cetak


LAMPUNG UTARA – RI, Terkait dengan temuan Tim IWO Lampura memantau sampai dimana tindak lanjutnya. Ketika Media menanyakan masalah tersebut Kediknas Lampura melalui Kasi SD Dian di Ruang Kabid Dikdas Lampura Duma Wibawa. ST. MM. Diang mengatakan sudah kita lakukan Pembinaan terhadap Kepala Sekolah SDN 02 Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara,” terangnya.
“Selanjutnya Kabid Dikdas menjelaskan pujaannya telah melakukan Sanksi Teguran dan masalah tersebut telah ditangani oleh Inspektur Kabupaten,” ungkap Suma.
Selanjutnya, Tim Media Konfirmasi dengan Inspektur Kabupaten Lampung Utara Mandiri. SH.MH, Senin (03/08/2020) melalui via Pesan WhatsApp.

Media bertanya apa tindak lanjut dugaan Pungli Kepsek SDN 2 Bukit Kemuning. Info dari Diknas Kepseknya dipanggil Inspektur, menanyakan sampai dimana.
Mankodri membalas/mengatakan, masalah itu sedang ditangani oleh Irban 2.
“Ketua PD-IWO Lampura Khoiril Syarif. SE. sangat berharap Inspektorat Lampura dapat bertindak tegas atau lanjutkan karena Hukum. Untuk memberi contoh kepada Kepala Sekolah yang lain. Karena sudah jelas Kepsek tersebut melakukan Pungli. Pasalnya bukti pembayaran dana memakai Kwitansi Bodong. Tidak ada Nama Penerima dan juga Cap Sekolah. Seharusnya menggunakan Kwitansi Resmi yang sah. Makai Logo Dinas Pendidikan, hal tersebut dilakukan Rosmini.S.Pd Oknum Kepsek setiap Tahun Ajaran Baru sejak ia menjabat Kepala Sekolah,” pungkasnya. (DesRa)
- Penulis: Radar Indonesia

Saat ini belum ada komentar