Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ungkap Kasus Pengedaran Sediaan Farmasi Berupa Pil Logo “Y” Tanpa Ijin Di Wilkum Polsek Raas Polres Sumenep

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 18 Sep 2022
  • visibility 406
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Polsek Raas telah mengungkap kasus penyalahgunaan Pil Logo “Y” di tangkap di pinggir jalan PUD Dusun Sonok Desa  Brakas Kecamatan Raas Kabupaten  Sumenep Madura Jawa Timur, Jum’at 15 September 2022, Pukul 91.00. Wib.

Terlapor RH alias Bun  Bin Dinga, berumur 26 tahun beralamat di Dusun Sonok Desa Brakas Kecamatan Raas Sumenep dan AS alias Mejing Bin Harno berumur 20 tahun, beralamat Dusun Sonok Desa Brakas Kecamatan Raas Sumenep.

Barang Bukti ( BB) yang disita tersangka RH berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 5 butir pil dengan logo “Y”, 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y30 warna hitam dan Uang tunai hasil penjualan pil “Y” senilai Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan Barang Bukti yang disita dari AS alias Mejing  Bin Harno berupa 3 (tiga) kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 8 butir pil dengan logo “Y”, 1(satu) slop plastik kemasan klip kecil, uang tunai hasil penjualan pil “Y” senilai Rp. 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah). Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis kejadian.

Sebelumnya mendapatkan informasi bahwa akan dilaksanakan transaksi jual-beli sediaan farmasi berupa Pil logo “Y” yang dilakukan oleh RH alias Bun bin Dinga  di pinggir jalan PUD Dusun Sonok Desa Brakas Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep. Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan badan, ternyata benar didapati Pil logo “Y” sebanyak 5 butir yang dibungkus dengan plastik klip kecil siap edar.

Dari hasil interogasi terhadap RH alias Bun bin Dinga diperoleh keterangan bahwa pil logo “Y” yang akan dijualnya tersebut berasal dari temannya yang bernama AS alias Mejing  Bin Harno dimana setelah dilakukan interogasi keduanya mengaku bekerjasama dalam kegiatan pengedaran pil logo “Y” tersebut dengan pembagian tugas AS alias Mejing Bin Harno  berperan mendatangkan pil “Y”.

Sedangkan RH alias Bun bin Dinga berperan menjual tanpa memiliki ijin dan tidak memenuhi standart keamanan, khasiat dan mutu. Atas kejadian tersebut, RH alias Bun Bin Dinga dan AS alias Mejing Bin Harno  diamankan beserta barang bukti ke Kantor Polsek Raas.

Penerapan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard, atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Tersangka dikenakaan Pasal 197 Subs pasal 196 UU. RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Raas. (M. One – SPD/Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Serbuan Vaksinasi di Solo

    Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Serbuan Vaksinasi di Solo

    • calendar_month Sabtu, 10 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 224
    • 0Komentar

    SOLO – RI, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau serbuan vaksinasi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/7/2021). Lokasi pertama yang disambangi Gedung Perkumpulan Masyarakat Solo (PMS) dan yang kedua Gedung Wanita Sarana Krida Kusuma. Kapolri menyampaikan, peningkatan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir secara nasional mencapai 38 ribu kasus […]

  • Polres Pasuruan dan AKD Bersatu Rapat Koordinasi Jaga Kondisifitas Wilayah

    Polres Pasuruan dan AKD Bersatu Rapat Koordinasi Jaga Kondisifitas Wilayah

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Pasuruan , RI – Polres Pasuruan menggelar rapat koordinasi perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) di wilayah hukumnya pada Senin (1/9/2025) pagi. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Rupatama Polres Pasuruan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, dan dihadiri Waka Polres Kompol Andy Purnomo, S.H., M.H., para pejabat utama, […]

  • Harapan Warga Siantan Hilir Agar Wali Kota Pontianak Perlebar Akses Jalan Keruko Warga

    Harapan Warga Siantan Hilir Agar Wali Kota Pontianak Perlebar Akses Jalan Keruko Warga

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 512
    • 0Komentar

    Foto: Warga Kurahan Siantan Hilir Inginkan Wali Kota Pontianak melakukan pelebaran Jalan PONTIANAK, RI –Selama ini,warga Dikelurahan Siantan Hilir yang mempunyai Ruko mengeluhkan disaat akan memasukan barang dagangannya. Ke Toko Kendaraan Truk pengangkut barangnya tidak bisa masuk secara langsung kedepan Tokonya lantaran. Jalanya sempit walaupun ada jalan nya namun hanya bisa dilewati motor saja. Demi kelancaran […]

  • Kapolres Sumenep Resmikan Toko Oleh-Oleh Sumekar PC Bhayangkari Sumenep

    Kapolres Sumenep Resmikan Toko Oleh-Oleh Sumekar PC Bhayangkari Sumenep

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 331
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Kapolres Sumenep Membuka/Meresmikan Toko Oleh-oleh Sumekar PC. Bhayangkari Sumenep tempat jalan Urip Sumoharjo No. 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Rabu 30 Maret 2022 Pukul.08.00 WIB. Kasubag Humas Sumenep AKP Widiarti S. SH., menjelaskan Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H., meresmikan Toko Oleh-oleh Sumekar PC. Bhayangkari Sumenep. Dalam sambutannya […]

  • Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja

    Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Pandaan, Sabtu (9/8/2025) dini hari. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 11,259 gram sabu dan 20,939 gram ganja siap edar. Kedua tersangka berinisial Y (45), karyawan swasta asal Kelurahan Pandaan, dan HAS (30), swasta […]

  • Polsek Kangean Amankan Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko

    Polsek Kangean Amankan Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekira pukul 11.00 WIB di sebuah gardu kebun yang terletak di Dusun Tenggina, Desa Duko. Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi […]

expand_less