Tulungagung,RI – Satnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap empat tersangka pengedar sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti 251 gram sabu siap edar.
Dalam Press rilis yang digelar Polres Tulungagung, sejumlah 13 kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya kurang lebih 251,17 gram diperlihatkan.
Selain itu, Satreskoba Polres Tulungagung juga mengamankan 4 orang pelaku pada peristiwa ungkap tanggal 23 April 2024. Salah satu diantaranya terdapat seorang oknum polisi yang terlibat bersama masyarakat umum.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Polres Tulungagung berhasil mengungkap 2 peristiwa tentang penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya, Senin (29/4/2024).
Arsya menyampaikan, ungkap kasus yang pertama pada tanggal 17 April 2024, perkara ini terjadi di wilayah Boyolangu. Awalnya, pihak Satreskoba Polres mendapatkan informasi terhadap seseorang yang mencurigakan kemudian diketahui yang bersangkutan atas nama AM alias Plolong warga Sidoarjo.
“Dari AM didapati 1 buah paket berisi sabu seberat 0,3 gram kemudian kami melakukan pengembangan dan kemudian diketemukan pipet kaca, handphone dan sepeda motor,” ungkapnya.
Dari AM ini kemudian dikembangkan dan ternyata ia berencana menggunakan bersama-sama dengan oknum anggota Polri berinitial DW. “Sehingga kemudian kami melakukan pengamanan tentunya dari Propam, untuk dilakukan pemeriksaan,” sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka sebelumnya sudah pernah menggunakan bersama. Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan untuk AM berupa cek urine dengan hasil negatif dan ternyata DW juga negatif.
Akibatnya, tersangka AM diproses dengan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan oknum anggota polisi berinitial DW dikenakan Pasal 112 dan 127.
Terkait statusnya sebagai polisi aktif, Kapolres Teuku mengatakan sanksi akan dijatuhkan setelah dilakukan pemeriksaan internal. Sanksi juga akan dijatuhkan namun menunggu terlebih dulu hasil persidangan.
“Nanti kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dan persidangan,” katanya.
Tanggal 23 April 2024 pihaknya mendapat informasi lagi terhadap jaringan dari pengedar psikotropika yang memiliki jaringan yang cukup besar. Alhasil, dilakukan penangkapan di wilayah Kedungwaru dan dari penangkapan ini diamankan 4 orang pelaku yaitu keempat tersangka adalah BT alias Plolong (24) warga Desa Gembleb, Pogalan, Trenggalek, MH (49), AG (51) dan UM (41) warga Desa Padangan, Ngantru, Tulungagung.
Dari 4 orang pelaku ini ditemukan 13 kantong plastik berisi psikotropika jenis metavitamin atau shabu dengan berat kotor seluruhnya 251,17 gram kemudian ditemukan juga timbangan plastik dan perlengkapan untuk mengkonsumsi.
“Dari diri tersangka ini, berdasarkan penyidikan Satnarkoba Polres Tulungagung memang terkait dengan Sabu yang rencananya akan diedarkan pada pengguna lainnya sebagian besar di Wilayah Tulungagung,” lanjutnya.
Akibat kasus ini, keempat tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yul)
Tidak ada komentar