Dikdik S. Nugrahawan Pamit Undur Diri, Titip Pesan Untuk ASN

Pom py
3 Agu 2024 10:03
Daerah 0 94
2 menit membaca

Cimahi.RI, – Dikdik yang sudah dua puluh lima (25) tahun mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Mulai 1 Agustus 2024 dirinya resmi sudah tidak berstatus sebagai ASN juga sudah tidak bertugas lagi sebagai Sekda Kota Cimahi, karena dirinya memutuskan mundur untuk mengikuti Pilkada Walikota Cimahi 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan menyampaikan salam perpisahan kepada Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam apel di Lapangan Pemkot Cimahi.

Sebelum Dikdik berpamitan kepada seluruh ASN, dia mengungkapkan bahwa dirinya sangat terharu atas reaksi penyambutan dari seluruh ASN.

Untuk Dia akan pensiun dini dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Kota Cimahi yang diembannya sejak tahun 2019. Dalam apel terakhirnya ini, Dikdik didapuk menjadi pembina. Ia pun menyampaikan salam perpisahan dan pesan-pesan kepada para ASN yang hadir.

“Ini apel terakhir saya sebagai ASN, saya pamit, saya pergi,” kata Dikdik.

Dalam kesempatan tersebut, Dikdik juga menyampaikan pesan-pesan kepada para ASN. Dia menitipkan agar para pegawai harus optimal dalam menjalankan tugasnya karena harapan masyarakat kepada pemerintah begitu tinggi.

“ASN harus menjalankan tugasnya secara maksimal melalui bagaimana antara satu dan yann lainnya harus bisa menjaga silaturahmi, kebersamaan, kolaborasi, saling mengingatkan, saling menjaga,” imbuh Dikdik.

Dikdik juga menyampaikan permohonan maaf jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai selama dirinya bertugas di Pemkot Cimahi.

“Ini adalah hal yang membahagiakan karena saya bisa menyampaikan beberapa hal yang saya kira mudah-mudahan memberi motivasi bagi rekan-rekan yang lain. Saya juga mohon maaf bilamana dalam menjalankan tugas saya menyadari banyak ketidaksempuraan, sekali lagi saya minta maaf,” Pungkasnya. R. Harry KP.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x