Mantan Sekretaris Jendral DPP PKB Lukman Edy, Di Polisikan Gegara Tebar Berita Hoax

Pom py
8 Agu 2024 08:50
Daerah 0 80
2 menit membaca

MOJOKERTO, RI. Lukman Edy, mantan Sekretaris DPP PKB, di Polisikan oleh Dewan Pimpinan Cabang (PKB) kota Mojokerto, ke Polres Mojokerto Kota terkait dugaan tebarkan berita Hoax, Rabu (7/8/2024).

Lukman Edi dinilai mencoreng nama baik Ketua Umum PKB yakni ” Muhaimin Iskandar ” yang juga menjatuhkan marwah PKB,” kata Ketua DPC PKB Kota Mojokerto Junaedi Malik,

Menurut ” H.Junaedi Malik “, dihadapan awak media mengatakan, tudingan yang dikatakan mantan sekretaris DPP – PKB tidak transparannya keuangan PKB selama kepemimpinan Muhaimin Iskandar dan kami menilai itu adalah fitnah besar.

PKB sangat tertib dalam melakukan pelaporan keuangan. Baik dalam Pilpres maupun Pileg, semuanya sudah dilaporkan dan diaudit BPK, mulai dari DPC hingga DPP.

Dan mengenai Pilkada, Pilkada yang mana karena tahun ini kan belum dimulai, kalau tahun sebelumnya sudah dilaporkan dan diaudit dan clear tidak ada masalah,” ucapnya.

Menurutnya kami, terus terang pernyataan mantan Sekjen PKB itu tidak hanya merugikan DPP PKB, melainkan hingga tingkat cabang. Maka dari itu seluruh DPC PKB bereaksi dan melakukan pelaporan ke Polres masing-masing.

Pilkada itu kan ranah kita di tingkat cabang sehingga kita juga merasa dirugikan, apalagi dari salah satu materi yang disampaikan tidak transparan apalagi masalah keuangan Pilkada, ujar Junaedi.

Sementara itu, kuasa hukum DPC PKB Kota Mojokerto,” Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA, M.H ” mengatakan, perkataan Lukman Edi telah menciptakan narasi yang merugikan pribadi Ketum PKB Muhaimin Iskandar.

Badan hukum memang belum diperbolehkan untuk melaporkan (delik pencemaran nama baik), tapi ini menyerang kehormatan pribadi sehingga berdampak terhadap kepengurusan beliau (Muhaimin Iskandar) dari atas sampai bawah,” tegasnya.

Pernyataan” Lukman Edi ” disamping merugikan nama baik ” Muhaimin Iskandar ” juga merugikan para legislator dari PKB di seluruh Indonesia. Oleh karenanya, pengacara yang akrab disapa Sakti ini melaporkan Lukman Edi dengan pasal 27 A dan 28 UU no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no 18 tahun 2008 tentan ITE.

Diantaranya keuangan Pileg, ada tidak pribadi yang terdaftar dalam Pileg itu. Tentunya ini menjadi fitnah besar, ungkapnya.

Untuk melengkapi laporannya, DPC PKB Kota Mojokerto telah melampirkan beberapa alat bukti yaitu flashdisk berisi video perkara yang diadukan, beberapa link media online serta media cetak, pungkasnya.(Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x