Simpan Sabu, Seorang Lelaki di Air Upas Diamankan Polisi

Pom py
7 Okt 2024 06:41
Hukrim 0 11
2 menit membaca

Ketapang,RI – Polda Kalbar, Seorang lelaki berinisial TO alias US (27) diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Marau setelah ditemukan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/09/2024) pukul 16.00 Wib, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman TO.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marau, IPTU Martin Nababan mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif oleh anggota Polsek Marau. ” Setelah mendapat laporan, tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku di Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang. Kami berhasil menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tas yang dibawa terduga pelaku,” jelas Kapolsek.

Dilanjutkan Kapolsek Marau, pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas mendapati didalam tas yang dibawa pelaku, sejumlah barang bukti berupa 1 klip plastik berisi serbuk putih yang di duga sabu, 1 buah sendok takar dan 1 buah timbangan.

Dalam pemeriksaannya pelaku TO mengakui bahwa sabu tersebut didapatnya dari seorang pelaku lainnya berinisial T yang juga beralamat di Desa Air Upas. Petugas pun bergerak langsung ke rumah T dan mendapati pelaku T sudah tidak ada di tempat, petugas tetap melakukan penggeledahan kamar pelaku T dan mendapati sejumlah barang bukti berupa 1 buah buku yang berisi catatan penjualan sabu, 34 tabung kaca yang diduga digunakan untuk dijadikan tabung bong serta 1 Buah Brangkas besi yang berisi uang senilai Rp.91.800.000( Sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).

kini pelaku TO telah diamankan di Ruang Satuan Narkoba Polres Ketapang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika yang dapat terancam hukuman penjara.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolsek Marau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Air Upas dan meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka.

Publis : Muly

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x