Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Redaksi Pagi
26 Nov 2024 13:49
3 menit membaca

Tulungagung, RI – Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul 19.00 WIB. Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Malam Penganugerahan Penghargaan Tax Award 2024.

Acara ini dihadiri oleh Pj. Bupati Tulungagung DR. Ir. Heru Suseno, MT., Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung Asrori, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si, Kepala Bapenda Kab. Tulungagung Lilik Ismiati, SE, beberapa Staf Ahli dan Asisten, Kepala Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Tulungagung, Camat se Kabupaten Tulungagung, serta Stakeholder terkait.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung Lilik Ismiati, SE., dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud pelaksanaan tax award ini adalah untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak daerah yang taat dalam melaporkan kewajiban perpajakannya serta kontribusinya kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada sektor peningkatan PAD.
Menurut Kepala Bapenda Lilik Ismiati, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :

Sebagai ucapan terimakasih karena telah memberikan sumbangsih dalam pembangunan Kabupaten Tulungagung melalui pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Daerah.

Mensosialisasikan kepada para wajib pajak daerah untuk tertib dalam melaporkan kewajiban perpajakannya dan membayar pajak tepat waktu.

Adapun nominasi tax award kali ini meliputi : (1) Wajib Pajak Hotel dengan kategori sebagai penyumbang pajak hotel terbesar; (2) Wajib Pajak Rumah Kos dengan kategori sebagai penyumbang pajak hotel terbesar; (3) Wajib Pajak Restoran berjaringan dengan kategori sebagai penyumbang pajak restoran terbesar; (4) Wajib Pajak Restoran lokal dengan kategori tertib administrasi perpajakan; (5) Wajib Pajak Hiburan dengan kategori sebagai penyumbang pajak hiburan terbesar; (6) Wajib Pajak Hiburan dengan kontributor BumDes; (7) Wajib Pajak Parkir dengan kategori sebagai penyumbang pajak parkir terbesar; (8) Wajib Pajak Air Tanah dengan kategori sebagai penyumbang pajak air tanah terbesar; dan (9) Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan kategori sebagai penyumbang pajak mineral bukan logam dan batuan terbesar.

Sementara itu, Bupati Tulungagung DR. Ir. Heru Suseno, MT., dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Pajak Daerah adalah salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana PAD itu sendiri digunakan untuk membangun dan mewujudkan masyarakat Kabupaten Tulungagung yang sejahtera, ayem tentrem mulyo lan tinoto.

Selanjutnya Pj. Bupati Tulungagung menyampaikan ucapan selamat kepada para pemenang Tax Award 2024 dan terima kasih atas prestasi dalam tertib pembayaran pajak. Tax Award kali ini adalah bentuk perwujudan apresiatif Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam menghargai partisipasi para rekan-rekan Pengusaha untuk kontribusinya membangun Tulungagung.

Momentum pemberian penghargaan hari ini, hendaknya dapat dipandang sebagai salah satu bentuk kontribusi nyata para wajib pajak dalam mendukung pembangunan Kabupaten Tulungagung. Menjadi salah satu bentuk inspirasi yang harapannya akan mampu memotivasi wajib pajak dalam berkontribusi untuk kemandirian Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Di akhir acara, dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada para pemenang Tax Award 2024 oleh Pj. Bupati Tulungagung DR. Ir. Heru Suseno, MT. bersama jajarannya.

Adapun para pemenang, yang beberapa diantaranya, yakni : (1) Kategori Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan juara 1 diraih PT. IMI Indonesia, (2) Kategori Pajak Air Tanah juara 1 diraih Pabrik Kertas Setia Kawan, (3) Kategori Pajak Parkir juara 1 diraih CV. Guyub Rukun Putra Sakti (Parkir Apollo), (4) Kategori Pajak Reklame juara 1 diraih CV. Karya Satria (5) Kategori Pajak Hiburan juara 1 diraih PT. Golden Talipodo Langgeng Sejahtera, (6) Pajak Restoran Kategori Restoran Lokal juara 1 diraih King Resto/Imam Basori, (7) Pajak Restoran Kategori Restoran Berjaringan juara 1 diraih PT. Rekso Nasional Food (Mc Donalds), (8) Pajak Hotel juara 1 diraih Crown Victoria Hotel, (9) Kategori Pajak BPHTB oleh PPATS juara 1 diraih Kecamatan Kedungwaru/Rachmad Adhityo K, SSTP., MM.
Yul

    Tidak ada komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    HARI JADI KOTA PONTIANAK

    CUKAI ROKOK ILEGAL

    PEMILUKADA

    HUT KORAN RADAR INDONESIA

    DIGITAL RI EDISI 259

    DIGITAL RI EDISI 258

    DIGITAL RI EDISI 257

    DIGITAL RI EDISI 256

    DIGITAL RI EDISI 254

    DIGITAL RI EDISI 255

    x
    x