Di 10 Besar Kota Mojokerto Raih Penghargaan LPPD Terbaik Tingkat JawaTimur

Radar Indonesia
23 Okt 2020 10:05
2 menit membaca

KOTA MOJOKERTO – RI, Di Tahun 2020 Kota Mojokerto setelah dibawah kepemimpinan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meraih penghargaan atas prestasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018 dengan status kenerja yang sangat tinggi.

Kota Mojokerto menduduki peringkat terdiri katagori Kota Sejawa Timur, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa menyerahkan penghargaan tersebut kepada Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Gedung Grahadi, Surabaya (16/10/2020).

Neng Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto menerima penghargaan atas prestasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2018 dengan skor kinerja yang sangat tinggi, yakni 3,4197 artinya Pengkot Mojokerto meraih peringkat nomer 2 katagori Kota s-Jatim sedangkan peringkat 10 untuk Kota /Kabupaten se-Jatim, jelasnya

Lanjut Neng Ita, skor tersebut merupakan nilai tertinggi yang pernah diraih oleh Pemerintah Kota Mojokerto, dalam satu dekade terakhir LPPD merupakan dasar penilaian kerja yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat Laporan Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan tugas pembatuan selama satu Tahun Anggaran.

Dan LPPD Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan LPPD disampaikan paling lambat selama tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. Pemerintah Kota Mojokerto telah menyampaikan LPPD Tahun 2018 pada Maret 2019 untuk hasilnya keluar Tahun 2020, terang Ning Ita usai menerima penghargaan LPPD

Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilakukan untuk menilai keberhasilan Kinerja Keberhasilan Penyelenggaran Pemerintah Daerah, baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan Pemerintahan yang menjadi menjadi kewenangan Daerah. EPPD menggunakan LPPD yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota merupakan sebagai sumber laporan utama.

Dengan dasar EPPD tak lain untuk menilai kinerja Makro dan kinerja penyelenggara urusan Pemerintahan Daerah, dengan evaluasi kinerja Makro ini dilakukan dengan menilai kinerja masing-masing.

Indikator kinerja Makro ini dilakukan dalam LPPD dan perubahan capaian kinerja masing-masing urusan Pemerintah Daerah dan dilakukan dengan menilai capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam LPPD, sedangkan tugas Tim Nasional EPPD melakukan EPPD Provinsi dan Kabupaten Kota setiap tahunnya. (Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x