Mulai Pekan Ini Kota Mojokerto Terapkan PPKM Untuk Mengantisipasi Terjadinya Lonjakan Covid-19

admin@radarindonesiaonline.com
13 Jan 2021 12:35
Peristiwa 0 42
3 menit membaca

MOJOKERTO KOTA – RI, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengambil tindakan cepat dalam mencegah naiknya kasus Covid-19. Dimana ia akan menerapkan PPKM di Wilayah Kota Mojokerto dalam pekan ini. Hal ini, disampaikannya pada saat Rapat Koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Ruang Galery, Rumah Rakyat, Selasa (12/1/2021).

Penerapan PPKM akan dimulai pada 15-28 Januari 2021. Pembatasan ini pun, berlaku di seluruh sektor. Baik pada sektor Perdagangan, Perkantoran, Pendidikan, Institusi Pemerintah dan lain sebagainya. Disebutkan pula untuk Rumah Makan, Restoran, Supermarket, Mall, akan diterapkan jam operasional hingga 20.00 WIB. Tentunya, penerapan jam operasional ini dibarengi juga dengan sanksi, jika para Pemilik Usaha kedapatan melanggar aturan.

“Sosialisasi PPKM, akan kami lakukan mulai besok (13/1/21). Semua unsur turun ke lapangan untuk berkomunikasi langsung kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat. Kami yakin, semua pihak dapat bersinergi dalam menjalankan PPKM di Kota Mojokerto. Karena, berpengalaman dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dulu sebelum Idul Fitri dan awal pandemi, Kota Mojokerto dapat menekan angka lonjakan kasus Covid-19,” tegas Walikota Ika Puspitasari.

Selain pembatasan jam operasional di tempat Perbelanjaan dan Rumah Makan, lanjut Walikota Ika Puspitasari Pemerintah Kota Mojokerto juga menerapkan pembatasan jumlah kapasitas di tempat Ibadah maksimal 50 persen dari biasanya. Tidak hanya itu, dilarang mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Seperti Hajatan, Seremonial Resepsi Pernikahan, Kegiatan Sosial dan Keagamaan.

“Tempat Wisata dan Tempat Hiburan akan ditutup sementara waktu, sedangkan kegiatan Belajar Mengajar secara Daring atau Online, dan membatasi Tempat Kerja atau Perkantoran  dengan menerapkan WFH (Work From Home) 75 persen, sedangkan WFO (Work From Office) 25 persen. Tentunya, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Walikota Mojokerto “Ika Puspitasari”.

Lebih jauh Walikota Mojokerto “Ika Puspitasari” menjelaskan, pada akhirnya Kota Mojokerto diharuskan menerapkan sistem PPKM seperti Daerah-daerah lainnya di Jawa Timur, terhitung sejak hari ini (12/1). Hal ini, tidak lepas dari meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Mojokerto yang mengakibatkan predikat zona oranye yang disandang sebelumnya berubah menjadi zona merah. Untuk itu, sesuai dengan Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021, jika ada Kabupaten atau Kota berada pada zona merah, maka akan diterapkan PPKM di Daerah tersebut.

“Landasan penetapan Kabupaten dan Kota yang akan diberlakukan PPKM adalah Daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, Daerah yang masuk zona merah dalam Peta BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), serta Daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator. Untuk itu, dengan adanya penerapan PPKM dalam waktu dekat ini, kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut mematuhi peraturan. Dengan harapan, penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat, termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal,” tandasnya. (Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x