SUMENEP – RI, Anggota Satresnarkoba Polres sumenep telah meringkus 2 (dua) Orang Pesta Sabu -sabu di dalam Gudang Air Mineral di Jalan Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Selasa 21 Juni 2022, Pukul 19.30 WIB.
Tersangka SA (53), alamat Dusun Mamburit Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep dan AK (34), alamat Dusun Temor Leke Desa Parsanga Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Barang Bukti (BB) yang disita dari Tersangka SA, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,34 gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam bersilikon dan AK, Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik merk Vit yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang salah satunya tersabung dengan potongan sedotan plastik warna bening dan pipet kaca, serta1 (satu) buah gunting.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis kejadian berawal menerima informasi dari masyarakat bahwa di Gudang Air Mineral, alamat Jalan Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep sering digunakan sebagai tempat Pesta Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik dan memantau kegiatan di tempat tersebut.
Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa di Gudang tersebut sedang melakukan Pesta Narkotika jenis Sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan tepatnya di dalam Kamar Gudang Air Mineral alamat Jalan Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dan kedapatan 2 orang sedang melakukan Pesta Sabu yang mengaku bernama SA dan AK.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai kamar Gudang yang ditempati Terlapor berupa tersebut di atas, setelah ditunjukkan semua barang bukti kedua terlapor mengakui bahwa telah melakukan Pesta Sabu.
Selanjutnya kedua Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diganjar denganPasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. (M. One – SPD / Ret Humas)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…