Peristiwa

Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep  Ringkus 2 (Dua) Orang Pesta Sabu – Sabu

SUMENEP – RI, Anggota Satresnarkoba Polres sumenep telah meringkus 2 (dua) Orang Pesta Sabu -sabu  di dalam Gudang Air Mineral  di Jalan Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Selasa 21 Juni 2022, Pukul 19.30 WIB.

Tersangka SA (53), alamat Dusun Mamburit Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep dan AK (34), alamat Dusun Temor Leke Desa Parsanga Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Barang Bukti (BB) yang disita dari Tersangka SA, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,34 gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam bersilikon dan AK, Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik merk Vit yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang salah satunya tersabung dengan potongan sedotan plastik warna bening dan pipet kaca, serta1 (satu) buah gunting.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis kejadian berawal menerima informasi dari masyarakat bahwa di Gudang Air Mineral, alamat Jalan Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep sering digunakan sebagai tempat Pesta Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik dan memantau kegiatan di tempat tersebut.

Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa di Gudang tersebut sedang melakukan Pesta Narkotika jenis Sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan tepatnya di dalam Kamar Gudang Air Mineral alamat Jalan Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dan kedapatan 2 orang sedang melakukan Pesta Sabu yang mengaku bernama SA dan AK.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai kamar Gudang yang ditempati Terlapor berupa tersebut di atas, setelah ditunjukkan semua barang bukti kedua terlapor mengakui bahwa telah melakukan Pesta Sabu.

Selanjutnya kedua Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diganjar denganPasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. (M. One – SPD / Ret Humas)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Kegiatan Rutin Pemeliharaan Jalan UPT PJJ Kauman Ruas Cuwiri-Mangunsari.

Tulungagung,RI- kegiatan pemeliharaan rutin jalan UPT PJJ Kauman ruas cuwiri - mangunsari. kegiatan perbaikan jalan…

12 menit ago

Calon Bupati Mojokerto, Berkomitmen Menyejahterakan Baik Posyandu Maupun Guru Guru TPQ

MOJOKERTO, RI. Calon Bupati Muhammad Al Barra, berkomimen sekaligus menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru TPQ…

49 menit ago

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim

KUBU RAYA,RI - Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, memimpin upacara serah terima jabatan…

2 jam ago

Piala Kapolri 2024 Putri Jatim Juara Pul Y, dan Sulteng Runner-up

Pontianak, RI - Tim putri Jawa Timur (Jatim) menjuarai Pul Y usai mengalahkan Sulawesi Tengah…

5 jam ago

Diduga Sarana Sekolah Dijadikan Tempat Kampanye Isteri Paslon Gubernur Kalbar 01 dan Kadis Dikbud Pemprop Kalbar

Pontianak ,RI -Orasi tersebut diduga kuat merupakan bagian dari kampanye terselubung yang tidak hanya melanggar…

5 jam ago

Koramil Pajarakan Kawal dan Amankan Kegiatan Pembukaan Praktek Keperawatan Dan Komunitas Yayasan

Probolinggo,RI- Kodim 0820/Probolinggo melalui Koramil jajaran melakukan pengawalan dan pengamanan jalannya kegiatan pembukaan praktek keperawatan…

5 jam ago