JOMBANG – RI, Dalam perkembangan kasus Rentenir ini sudah berjalan satu bulan masih dalam penyelidikan tetap berjalan.
Saat proses penyidikan PT di panggil dari pihak Kepolisian Gudo dari waktu ke waktu oleh Kanit Reskrim Polsek Gudo memberikan keterangan apa yang dilakukan oleh Pelapor atau 8 Korban untuk mengklarifikasi kasus PT selama dalam penyidikan.
Dalam perjalanan penyidikan PT, Awak Media mempertanyakan status apa yang akan di jerat atas pidana yang dilakukan PT selama kurang lebih mulai tahun 2015 dalam bisnisnya sebagai Rentenir.
Kanit Reskrim sendiri pun mengatakan bahwa, “PT sudah kami proses sesuai prosedur yang ada dan sesuai apa yang dilakukan oleh Pelapor atau Korban itu sendiri,” ujar Kanit Reskrim Gudo.
Karena dalam kasus ini sudah jelas dan real bahwasanya akan terjerat hukum, yang mana PT telah melakukan penyitaan berkas atau dokumen penting dan sepeda motor di hilangkan dari Pemilik Nasabah atau Korban yang tidak sesuai peminjaman tersebut.
Salah satu contoh Korban berinisial SS saat ingin menebus sepedanya sampai sekarang pun belum ada titik temu, mengenai keberadaan sepeda motor yang di milikinya. Korban DV juga mengalami hal yang sama padahal sepeda DV masih status kredit sampai saat ini hampir lunas angsurannya. Adapun JP juga bernasib sama bahkan JP berusaha untuk melunasi hutang-hutangnya. “Utang kamu masih banyak,” ujar PT dengan nada tinggi.
Tapi Kanit Reskrim Gudo tidak tinggal diam, tetap melakukan panggilan terhadap Karyawan PT yang diduga ikut serta dalam penagihan. Kurang lebih selama 4 tahun bersama PT sebagai Karyawannya untuk ditanyakan prihal keterangan selama ini dia bekerja di PT.
Apapun tindakan yang dilakukan PT diduga telah menyalahi aturan atau Undang-undang KUHP, Aparat Kepolisian dengan tegas memproses PT. (agung)
Tidak ada komentar