Bappenda Kota Cimahi AkanTerbitkan SPPT PBB Hybrid

Radar Indonesia
28 Okt 2023 09:11
Daerah 0 67
2 menit membaca

Cimahi, RI, – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) bakal mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan. Ada dua jenis SPPT PBB yang akan diterbitkan dan dikirim kepada wajib pajak.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Cimahi, Faisal. Mengatakan tahun depan, Bappenda Kota Cimahi akan dimulai pendistribusian SPPT PBB secara hybrid dengan menerbitkan SPPT fisik dan SPPT edigital (e-SPPT) secara bertahap, ungkapnya.

Selain itu, Bappenda Kota Cimahi juga membuat terobosan terkait cara pembayaran pajak PBB. Sebelumnya, akses pembayaran melalui kanal pembayaran Bank BJB, PT POS dan beberapa mitra seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, Ovo, bayarin, Go Bills .

“Ada juga perluasan metode pembayaran PBB melalui QRIS dan Virtual Account (VA) untuk memberikan banyak pilihan dan kemudahan pembayaran bagi wajib pajak,” jelasnya.

Dirinya melanjutkan, capaian realisasi pajak PBB tahun ini sangat memuaskan. Awalnya pihaknya menargetkan realisasi penerimaan PBB tahun ini sebesar Rp.57.902.343.410. Namun hingga Oktober ini capainnya sudah mencapai Rp59.717.158.499.
“Realisasi penerimaan PBB sampai dengan 19 Oktober 2023 sebesar Rp59.717.158.499 atau 103,13 persen,” katanya.

Dia mengatakan realisasi penerimaan PBB itu didapat dari para wajib pajak. Termasuk dari wajib pajak yang melakukan penunggakan pembayaran dalam beberapa tahun terakhir. Tahun ini tercatat ada Rp9.154.841.896 yang didapat dari wajib pajak yang menunggak.

“Penagihan piutang itu merupakan capaian terbesar sejauh ini,” ucap Faisal.

Faisal mengungkapkan, jumlah tagihan PBBdi Kota Cimahi hingga kini masih tersisa Rp123.331.250.110. Tagiuan piutang itu terakumulasi dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran dalam beberapa tahun terakhir. Besaran tagihan piutang itu sudah dikurangi dengan besaran yang tertagih tahun ini.

“Piutang PBB tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp.132.486.092.006, dan yang sudah tertagih sampai Triwulan III 2023 Rp9.154.841.896. Artinya sisa piutang sebesar Rp123.331.250.110,” terangnya.

Piutang pajak PBB yang tercatat hingga ratusan miliar itu berasal dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran. Bahkan, tahun ini tercatat ada wajib pajak PBB yang membayar tunggakan hingga Rp100 juta.

Jumlah besaran piutang itu belum termasuk denda 2 persen setiap bulan yang diberikan kepada wajib pajak apabila tidak membayarkan kewajibannya.

Faisal mengingatkan agar para wajib pajak di Kota Cimahi agar menyelesaikan kewajibannya agar piutang wajib pajak tidak terus membengkak. Jika tidak maka sanksi beratnya adalah akan dilakukan pemblokiran Nomor Objek Pajak (NOB). Pemblokiran itu akan berdampak terhadap aktivitas transaksi.

“Contohnya, saya punya tanah mau dijual atau dijadikan jaminan. Itu gak akan bisa transaksi kalau NOB diblokir. Jadi kami ingatkan bayat pajak tepat waktu biar gak semakin menumpuk,” imbuhnya. (R. Harry KP.)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x